Ikhwan: Kami Stress dan Frustasi…!

Banjarmasin, BARITO – Alasan Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin yang telah menarik diri dari Posko PSBB, akhirnya diungkapkan langsung Kadishub Kota Banjarmasin, Ikhwan Noor Chalik. ‘Komandan’ dari dua institusi ini, mengaku kalau ‘pasukannya’ sengaja mundur sebagai bentuk kekecewaan terhadap masyarakat yang ‘mecal’ karena tidak patuh atas himbauan agar tetap berdiam diri di rumah.

Plt Kasat Pol PP Kota Banjarmasin ini juga mengatakan, setiap perempatan dan sudut kota pihaknya sudah memasangi pengeras suara yg menggaungkan himbauan, bahkan hampir sebulan ini berdiri di tengah jalan membentangkan spanduk menghimbau masyarakat agar di rumah saja.

“Kami merasa stress dan frustasi atas ketidaksadaran masyarakat yang tak mematuhi himbauan pemerintah utk stay at home,” tuturnya bernada kesal melalui Whats App, Jumat (1/5).

Ikhwan mengatakan, dalam sistem pengamanan kota pemberlakuan PSBB, penanggung jawab dan kendali ada di aparat penegak hukum. Jadi TNI, Satpol PP dan Dishub berada dalam koordinasi Kepolisian (BKO), sehingga Satpol dan Dishub tdk bisa berjalan sendiri, seperti misalnya Satpol tidak bisa menurunkan petugas menggunakan rotan, karena SOP sistem pengamanan kota mengutamakan pendekatan pre-emtif, preventif dan persuasif. Begitu juga Satpol tidak bisa semena-mena melakukan razia di dalam kota sendirian, karena kegiatan razia dan patroli harus dilakukan bersama-sama oleh unsur kepolisian, TNI, Satpol dan Dishub.

Karena bersifat koordinasi, maka unsur-unsur terkait tidak ada hubungan struktural, sehingga masing-masing unsur tidak bisa saling memerintah, menghujat dan sebagainya. Kegiatan operasional dilapangan bersifat koordinatif, kebersamaan dan harmonis diantara masing-masing unsur.

“Aku ingin mengedukasi masyarakat agar tidak memandang Satpol PP sebagai panglima sehingga tidak dipatuhi oleh masyarakat, tetapi panglimanya adalah Polisi dan Kapolri telah mengeluarkan maklumat artinya bagi yang tidak patuh akan dipidana, sehingga kami menarik diri di pintu masuk utama kota. Kalau kami tetap berada di situ pasti dipandang sebelah mata oleh masyarakat” tutupnya.

Sikap dan ulah Ikhwan ini, nampaknya melampaui ‘bosnya’ sendiri yang tak lain adalah Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, pasalnya urusan tarik menarik adalah hak mutlak seorang kepala daerah di wilayah yang bersangkutan, dan semuanya berdasarkan SOP dan aturan main yang berlaku di dalam lembaran penerapan PSBB tersebut, bukan berdasarkan kemauan pribadi individu-individu pejabat di bawah walikota.

Dengan adanya pernyataan seperti di atas, otomatis penilaian masyarakat atas dua institusi ini terutama sikap pimpinannya, akan semakin menuai reaksi keras.

Penulis: Hamdani

Related posts

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

Ketua PWI Pusat Apresiasi Program Wartawan Menanam Dukung Ketahanan Pangan

KPU Tetapkan Paslon Yamin-Ananda Jadi Wali dan Wawali Kota Banjarmasin