Banjarmasin,BARITO – Sidang perkara dugaan penipuan berkedok arisan online fiktif dengan terdakwa Rizky Amalia alias Ame kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (30/5/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Heru Kuncoro SH MH ini, Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji SH MH menghadirkan dua orang saksi yakni Elisa Nadila dan Mira Permata yang merupakan saksi korban dalam perkara ini
Elisa dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian senilai Rp 488 juta lebih sedangkan Mira Rp 20 juta.
Elisa mengaku telah melakukan lebih dari 20 transaksi pengiriman uang untuk mengikuti arisan online yang dibandari terdakwa sejak Bulan Desember Tahun 2020.
“Pertama Rp 20 juta pada 24 Desember 2020, janji dicairkan 21 Februari 2021 dengan keuntungan Rp 10 juta. Lalu transaksi lagi 30 Desember 2020 Rp 20 juta lagi, janji dicairkan 11 Februari dengan keuntungan Rp 6 juta,” kata Elisa.
Sempat menerima pencairan keuntungan, namun Elisa mengatakan tidak semua keuntungan diterima secara penuh dan sisa keuntungan lebih banyak digunakan untuk membeli slot lainnya pada arisan tersebut.
“Karena saya ditawari terus oleh Rizky Amalia untuk membeli slot arisan, melalui chat WA,” terangnya.
Selain itu menurut Elisa terdakwa rupanya juga pernah berhutang senilai Rp 90 juta.
“Dia (terdakwa) bilang sahabatnya yang pinjam Risa dan Keke masing-masing sekitar Rp 20 juta katanya untuk kredit handphone. Lalu pernah juga dia pinjam ke saya Rp 50 juta bilangnya untuk beli rumah,” kata Elisa.
Mengaku kasihan dan percaya terhadap terdakwa, Elisa yang merupakan sarjana akuntansi ini tak ragu memberikan pinjaman itu.
“Tapi setelah kasus ini baru saya tahu dibohongi, saat saya konfirmasi ke sahabatnya ternyata mereka tidak pernah mau pinjam uang,” akunya
Saksi Elisa mengaku mau ikut dalam arisan online tersebut karena terlanjur percaya terhadap terdakwa yang dinilainya kredibel karena mempunyai usaha yang cukup berhasil dan sering memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial.
Sementara saksi Mira mengatakan, melakukan dua kali transfer kepada terdakwa untuk mengikuti arisan yakni pada Tanggal 14 Januari Tahun 2022 dan pada 4 Februari Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp 20 juta.
Dari jumlah itu, Mira dijanjikan oleh terdakwa bisa mendapat keuntungan masing-masing Rp 5 juta dan Rp 2,5 juta namun tak terealisasi.
Sama seperti Elisa, Mira juga mau mempercayakan uangnya kepada terdakwa karena menilai terdakwa memiliki banyak usaha.
“Apalagi saya tahu suami dan mertuanya anggota Polisi jadi saya pikir aman saja uang saya. Di sosial media juga hedon memamerkan kekayaan, jalan-jalan dan yang lainnya seperti orang kaya beneran,” ungkapnya.
Diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim memberikan tanggapan, terdakwa Ame yang disebut” Ratu arisan online” menyampaikan sanggahan atas kesaksian Elisa dan Mira terutama terkait jumlah uang yang diterimanya dan telah dikirimkannya berupa keuntungan arisan.
Selesai memeriksa kedua saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (6/6/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Majelis Hakim menetapkan terdakwa yang tengah dalam kondisi hamil untuk tetap ditahan.
Penulis/Editor Mercurius