Banjarmasin, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang ikut kampanye ataupun tim pemenangan pasangan calon kepala daerah, maka wajib untuk mengajukan izin kepada pimpinan dewan.
Pengajuan izin oleh anggota dewan tersebut mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 pasal 63 Tahun 2017 termasuk para pimpinan dewan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (1/10/2020).
“Anggota dewan yang ikut kampanye wajib mengajukan izin kepada pimpinan dewan,” kata Supian HK.
Kewajiban mengajukan izin tersebut dengan mengacu pada PKPU, karena anggota dewan merupakan perwakilan partai politik, yang keberadaannya pasti diperlukan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, baik untuk kampanye terbuka ataupun door to door.
“Kampanye terbuka saat pandemi Covid-19 ini dibatasi dengan protokol kesehatan, maka door to door menjadi pilihan untuk penyampaian visi misi pasangan calon kepada masyarakat,” tambah politisi Golkar ini.
Sedangkan untuk pendekatan door to door ini, imbuhnya diperlukan keterlibatan banyak anggota dewan ataupun kader partai dengan mendatangi ke rumah warga.
“Kita persilakan bagi anggota dewan yang ikut berkampanye ataupun mengikuti kegiatan partai lainnya, karena memang tidak ada batasannya,” jelas Supian HK.
Sementara bagi pimpinan dewan juga berlaku hal yang sama dengan mengajukan izin ke pemerintah pusat.
“Pimpinan dewan harus mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
Penulis : Sopian