Ikuti Kampanye Pilkada, Wakil Rakyat Harus Ajukan Surat Izin ke Pimpinan Dewan

HAM Rozaniansyah

Banjarmasin, BARITO – Bagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masuk dalam tim pengusung pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang, yang didukung partai politik (parpol)nya, maka harus melakukan pemberitahuan izin terlebih dahulu kepada Ketua DPRD Kalsel sebagai bentuk pemberitahuan mengikuti kampanye pilkada.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (8/9/2020).

Rozaniansyah menuturkan rutinitas anggota dewan itu meliputi kegiatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni komisi-komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) dan Badan Kehormatan (BK) serta panitia khusus (pansus) dan lainnya. Karena rutinitas wakil rakyat tersebut dengan tiga fungsi, yaitu legislasi (pembuat aturan), pengawasan (controlling) dan penganggaran (budgeting), maka perlu adanya penyesuaian apabila anggota dewan melakukan kegiatan kampanye pilkada bersama partai pengusung agar berjalan lancar.

“Mereka tetap menjalankan kewajiban, asumsinya izin kepada Ketua DPRD Kalsel,” ucapnya.

Sekretaris Dewan karib disapa Nunung ini menjelaskan apabila anggota dewan yang ikut melakukan tahapan kampanye pilkada, maka tugas yang kendatinya dilaksanakan dapat dilimpahkan kepada tim dewan lainnya.

“Dengan adanya surat izin tersebut, tentu dapat memaklumi, bahwa mereka tidak dapat mengikuti kegiatan kedewanan,” bebernya.

Permohonan pengajuan izin tersebut, imbuhnya, itu hasil rapat dengan pimpinan dewan, karena itu setiap anggota dewan mengikuti kampanye pilkada, maka harus melakukan pemberitahuan izin terlebih dahulu.

“Selain surat izin, mereka juga membuat rekomendasi pelimpahan tugas kepada anggota satu tim dalam menjalankan tugas kedewanan,” imbaunya.

Ditegaskannya untuk pemberitahuan surat izin itu estimasi waktu yang diberikan tergantung dari lamanya kegiatan kampanye pilkda yang berlangsung, misalkan untuk daerah yang jauh akan disesuaikan dengan kesepakatan.

 

Penulis : Sopian

Related posts

Arief-Faroek-Erwin Siap Tuntaskan Final Time Rally 2024 NTB

Kontingen Tinju Banjarmasin Boyong Piala Danrem, Juara Umum Kejurprov Pertina Kalsel 2024

Wisudawati Kebidanan STIKes Abdi Persada Banjarmasin Lulus Uji Kompetensi Nasional