Imbas SIKD dan SIPD, Pencairan Gaji ASN dan Anggota Dewan Telat 2 Hari

Idrus

Banjarmasin, BARITO – Di awal tahun 2021, pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Gubernur dan Wakil Gubernur serta anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang bersumber dari anggaran tahun 2021, maka ada keterlambatan sekitar dua hari, seharusnya Senin (4/1/2021) diperkirakan baru akan cair sekitar tanggal 5 atau 6 Januari.

Keterlambatan pencairan gaji di awal tahun 2021 ini imbas hadirnya aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang masih dalam proses penyempurnan di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Kalsel HAM Rozaniansyah melalui Kepala Bagian Keuangan H Idrus, MPd kepada wartawan di Banjarmasin, Ahad (3/1/2021).

“Insyaallah kalau tidak ada kendala tanggal 5 atau 6 Januari sudah masuk ke rekening masing-masing,” ujar Idrus.

Idrus menuturkan, mekanisme proses pembayaran gaji ini untuk sementara dikerjakan secara manual menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) dan aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan menginput data Sistem Prosedur Pengelolaan (SPP), Standar Pelayanan Minimal (SPM) kemudian diteruskan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan itulah tahapan yang harus dilalui sebelum bisa cairkan.

“Proses ini semoga lancar tidak ada kendala, sehingga hak mereka bisa dibayarkan tepat waktu,” harapnya.

Idrus mengingatkan pada tanggal 4 Januari 2021 (Senin, red) itu adalah hari pertama masuk kerja setelah libur tahun baru, sehingga pada hari itu pula baru bisa dikerjakan, kemudian adanya penyempurnaan aplikasi SIPD yang masih dalam proses di Kemendagri, maka administrasi gaji ini dipastikan tidak sampai bulan Februari.

“Telatnya pembayaran ini tidak sampai masuk bulan selanjutnya, kami juga bekerja sesuai aturan, kita berharap untuk bersabar karena telatnya tidak lama,” sebut Idrus.

Lanjutnya, sedangkan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT), honorer atau tenaga kontrak tidak termasuk dalam klausul pembayaran gaji aplikasi ini karena para pekerja bantu ini dibayarkan setiap akhir bulan.

Sebelumnya Fraksi PKS DPRD Kalsel mengingatkan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mengantisipasi keterlambatan membayar tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honor tenaga kontrak maupun tenaga harian lepas di Januari 2021.

 

Penulis : Sopian

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI