Imigrasi Gagalkan TKI Nonprosedural

by admin
0 comments 2 minutes read

Para pemohon paspor di Kanim Banjarmasin. (Foto: ist/brt)

Banjarmasin, BARITO – Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin telah menolak permohonan paspor terhadap 4 (empat) orang pemohon pada bulan Februari dan 3 (tiga) orang pada bulan Maret 2019.

Para pemohon tersebut terindikasi sebagai calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) non prosedural. Sehingga imigrasi menolak untuk menerbitkan paspor mereka.

Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin, Iwan Irawan menyatakan, pada bulan Februari itu telah ditolak sebanyak 4 orang laki-laki. Sedangkan pada bulan Maret 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki.
“Alasan kami tidak menerbitkan paspor kepada mereka karena kami melihat ada indikasi kuat bahwa pemohon tersebut akan bekerja sebagai TKI Non Prosedural yaitu tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya, Kamis (4/4).

Dia mencontohkan, pemohon paspor itu misalnya ada yang mengaku akan membawa Tugboat dari Malaysia ke Indonesia. Tetapi yang bersangkutan tidak memiliki surat-surat keterangan yang lengkap. Sehingga pihaknya mengaku khawatir pemohon paspor itu akan bekerja di laut internasional secara ilegal . Jika berstatus TKI Ilegal, maka mendapatkan masalah yang merepotkan instansi terkait serta pemerintah secara keseluruhan.

“Jadi kami sifatnya mencegah terjadinya TKI Non Prosedural. Sehingga kepada mereka kita arahkan ke Kantor Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Banjarbaru. Setelah ada rekomendasi dari sana, baru kami terbitkan paspor,” jelasnya.

Dalam kasus lain, imbuhnya, ada juga yang mengaku mau jalan-jalan ke Malaysia karena diajak Bibinya. Tetapi ketika petugas memin rincian jadwal keberangkatan, alamat tujuan serta tiket pulang pergi; yang bersangkutan tidak muncul lagi di Kanim.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Dodi Karnida menegaskan bahwa memang jajaran keimigrasian Indonesia menerapkan kebijakan selektif untuk menerbitkan paspor . Khususnya kepada pemohon yang terindikasi akan bekerja di luar negeri tetapi non prosedural. Menurut Dodi, negara hadir untuk melindungi seluruh para pemegang paspor agar mereka tidak menjadi korban perdagangan manusia, korban mafia tenaga kerja maupun bentuk ekploitasi lainnya.

Pihaknya ingin agar para pemegang paspor ketika di luar wilayah Indonesia tidak mendapatkan masalah atau bahkan mencemarkan nama baik Bangsa Indonesia misalnya bekerja secara illegal. “Bisa jadi mereka kemudian dipermainkan, diekploitasi oleh mafia perdagangan orang. Sehingga hak-haknya tidak dibayar dan bahkan menjadi korban penganiayaan secara psikologis, penganiayaan fisik maupun kehilangan masa depan atau bahkan kehilangan nyawa,” ungkap Dodi.

Lebih jauh diungkapkan bahwa berdasarkan data dukung pelaporan Target Kinerja Keimigrasian Triwulan Pertama Tahun 2019 (Januari – Maret) di Kalimantan Selatan tercatat telah dikeluarkan paspor sebanyak = 15. 324 paspor. Secara rinci, dari Kanim Banjarmasin sebanyak 10.372 paspor/48 halaman, 17paspor/24 halaman, dari Kanim Batulicin 1.255/48 halaman dan dari Unit Layanan Paspor di Barabai = 3.522/48 halaman dan 5 paspor/24 halaman.
“Alhamdulillah pimpinan kami menerapkan kebijakan pencegahan TKI Non prosedural ini didukung oleh seluruh jajaran keimigrasian Indonesia .Termasuk oleh jajaran keimigrasian di Kalimantan Selatan,” katanya.tya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar