Imigrasi Kalsel: Rekam Biometrik  Bisa Dilakukan di Kantor Pos Teluk Tiram

Teks Foto: Kantor Pos Teluk Tiram untuk Rekam Biometrik yang telah beroperasi sejak Senin (17/12) lalu dan tadi siang ditinjau pejabat Kantor Imigrasi Kalsel. (foto:ist/brt).

Banjarmasin, BARITO – Kewajiban melakukan perekaman biometrik(sidik jari dan retina mata) bagi para pemohon Visa ke Saudi Arabia di kantor-kantor Visa Facilitation Services (VSF) Tasheel atau Pusat Layanan Visa Untuk Arab Saudi yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar Saudi Arabia untuk Indonesia adalah Kedaulatan Mutlak (Absolute Sovereignty) Keimigrasian Pemerintah Arab Saudi yang harus dihormati.

Demikian disampaikan Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan, Rabu,(19/12) menanggapi adanya ketentuan dari Imigasi Arab Saudi yang diterapkan di Indonesia mulai tanggal 17 Desember 2018 . Ketentuan itu berupa kewajiban bagi para pemohon visa untuk melakukan perekaman biometrik . Hasil perekaman menjadi syarat untuk mengajukan permohonan visa.

VFS Tasheel sendiri di Kalimantan Selatan hanya ada satu yaitu terletak di Kantor Pos Teluk Tiram-Banjarmasin Selatan yang pada hari ini ditinjau langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin Syahrifullah beserta stafnya Kasubsi Intelijen Prabowo Putera dan Kasubsi Informasi Iman Kumontoy.

Menurut Syahrifullah, pelayanan di Tasheel ini sudah berjalan sejak hari Senin, 17 Desember 2018 dan pada hari ini hanya melayani sebanyak 6 (enam) orang sedangkan hari sebelumnya melayani sebanyak 60 (enam puluh) orang Calon Jemaah Umroh (CJU).

Adapun prosedur yang ditempuh oleh pemohon visa adalah membuat surat janji temu  (appointment letter) dengan cara mendaftarkan diri melalui website http://.vfstasheel.com/landing.html#/home/index  dan setelah itu pemohon harus mencetak hasil surat janji temu tersebut. Kemudian, sesuai dengan jadwal yang tertera dalam surat dimaksud, agar datang ke Kantor Tasheel dengan membawa paspor asli dan 1 berkas foto copy paspor.

Pemohon agar hadir 30 menit sebelum jadwal yang telah ditentukan dan jika terlambat selama 30 menit atau lebih, pemohon dianggap mengundurkan diri dan baru dapat mengajukan permohonan lagi 3 hari kemudian. Sebelum melakukan perekaman biometrik, pemohon juga diharuskan membayar biaya sebesar biaya yang tercantum dalam surat janji temu yaitu sekitar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh libu rupiah). Sedangkan lama perekaman biometrik setiap orang berkisar selama 15 menit.

Jika telah selesai melakukan perekaman biometrik, maka kepada pemohon diberikan tanda bukti yang harus dilampirkan bersama paspor untuk ke tahap berikutnya yaitu memohon visa yg dilakukan pemohob sendiri/biro jasa ke kantor Visa Saudi Arabia di Jakarta.

Lebih lanjut Dodi menyatakan bahwa sepengetahuannya ketentuan keimigrasian Saudi Arabia ini mulai diberlakukan pada tahun 2017 di seluruh dunia dan karena kebijakan ini dirasa telah memberatkan Jamaah. Maka pada tanggal 2 Januari 2018 Kementerian Luar Negeri RI telah mengirim surat kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.

Memohon agar kebijakan ini ditinjau kembali mengingat jamaah dari Indonesia pertahun itu hampir berjumlah 1 (satu) juta orang yang terdiri atas sekitar 800.000 (delapan ratus ribu) CJU dan 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) CJH yg tersebar dalam 514 Kabupaten/Kota. Ketentuan ini memang cukup memberatkan karena masyarakat pemohon visa itu kan banyak juga yg tinggal di daerah terpencil bahkan di pulau-pulau yg jauh letaknya dari Kantor Tasheel.

Di Kalimantan Selatan sendiri, dengan mengutip data yang disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Kalimantan Selatan yang disampaikan dalam acara Jamarah (Jagong Masalah Umroh dan Haji) yang diselenggarakan Kementerian Agama di Banjarmasin, 18 Desember 2018 kemarin; Dodi menyatakan bahwa per tanggal 17 Desember 2018 pkl. 12.00wita terdaftar sebanyak 109.305 CJH waiting list dengan perkiraan masa tunggu selama 29 (dua puluh Sembilan) tahun.

Sedangkan untuk tahun 2019, jumlah CJH ialah sebanyak 3.799 orang dan 32 Petugas Haji. Dodi menyampaikan optimismenya bahwa dia percaya pemerintah akan mengusahakan pilihan terbaik bagi masyarakatnya .Yaitu dengan melakukan pendekatan kepada Pemerintah Arab Saudi yaitu Kementerian Haji agar kebijakan tersebut tidak terlalu memberatkan masyarakat misalnya dengan cara menambah jumlah VSF Tasheel terutama di kota-kota yg jumlah CJUnya banyak seperti di Banjarmasin ini. Kalau perlu kantor dimaksud letaknya berdekatan dengan kantor imigrasi agar memudahkan kordinasinya dan meringankan beban masyarakat.

“Bisa juga pemerintah kita memohon kepada Pemerintah Saudi Arabia agar perekaman biometrik bagi CJU ini dilaksanakan di bandara pemberangkatan tertentu,” ucapnya.

Dia mencontohkan?  seperti halnya pada tahun ini kebijakan tersebut telah dilaksanakan terhadap Calon Jamaah Haji (CJH) di beberapa Asrama Haji sebelum CJH itu berangkat . Sehingga ketika tiba di Arab Saudi, agar para CJH itu hanya sepintas diperiksa oleh petugas imigrasi di Saudi Arabia dan dapat langsung mengambil kopor/barang bawaannya untuk kemudian langsung beristirahat di menuju hotel.tya

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

FOKBI Kalsel Sosialisasi Senam ‘Ikan Nae di Pante’

Anggota DPRD Balangan Sri Huriyati Hadi Serukan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas