Teks : Pimpinan Kanim Imigrasi dan PT Angkasa Pura usai bertemu Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor akhir tahun tadi di Setdaprov Kalsel di Banjarbaru. (Foto:ist/brt).
Banjarmasin, BARITO – Jajaran Keimigtasian Kalimantan Selatan (Kalsel) siap bertugas di Bandara Syamsuddin Noor (BSN). Ini menyusul Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02-GR.03.01 tanggal 27 Desember 2018. Bahwa secara keimigrasian status Bandar Udara Syamsudin Noor telah sepenuhnya menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Artinya, secara keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin setiap saat sudah dapat melakukan pemeriksaan atas lalulintas internasional orang keluar masuk wilayah Indonesia via Bandara Syamsudin Noor,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Dodi Karnida, Sabtu,(19/1).
Selama ini, kata Dodi, kewenangan imigrasi sifatnya terbatas. Yaitu hanya pada pemeriksaan keimigrasian terhadap Calon Jemaah Haji (CJH) yang berangkat maupun Jemaah Haji (JH) yang datang saja yaitu pada musim haji saja.
Pernyataan kepala divisi keimigrasian itu juga terkait dengan perkembangan pembangunan dan perubahan status Bandara Syamsudin Noor dari yang bersifat domestik menjadi Internasional.
Lebih jauh Dodi menyatakan bahwa dengan adanya SK Menkumham tersebut maka secara otomatis beban tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Bandara Syamsudin Noor (BSN) itu akan bertambah.
Sehingga jika BSN sudah selesai pembangunannya yang diperkirakan akan tuntas pada bulan Oktober 2019 dan ada penerbangan dari/ke luar negeri; maka petugas Imigrasi harus bekerja sesuai dengan jadwal penerbangan internasional tersebut.
Jadi nanti beban tugas Kanim Banjarmasin menjadi pelayanan WNI dan WNA di Kanim, di TPI Bandar Udara Syamsudin Noor, di TPI Pelabuhan Laut Trisakti.
Kemudian juga pada Pelayanan WNI Unit Layanan Paspor (ULP) Barabai serta Pengawasan WNI dan WNA di lapangan.
“Bahkan kalau Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kanim Banjarmasin di Tanjung sudah beroperasi, berarti harus ada tambahan personil dan anggaran,” bebernya.
Sementara itu Kakanim Banjarmasin Syahrifullah mengakui bahwa SK Menkumham tentang status BSN menjadi Bandara Internasional itu sudah diterimanya.
Bahkan dirinya bersama pimpinan PT. Angkasa Pura sebagai pengelola BSN, pada tanggal 31 Desember 2018 yang lalu telah menghadap Gubernur di kantornya untuk melaporkan tentang kesiapan jajaran keimigrasian untuk beroperasi di BSN dimaksud.
Dalam diskusi dengan Bapak Gubernur itu disepakati bahwa perwakilan dari Pemda Provinsi, Imigrasi, PT Angkasa Pura dan instansi terkait lainnya akan menghadap Menteri Perhubungan untuk memohon dikeluarkannya SK Menteri Perhubungan tentang BSN sebagai bandara internasional.
Jajaran Kanim Banjarmasin bersama-sama dengan Divisi Keimigrasi Kalimantan Selatan juga menyatakan akan secara simultan meningkatkan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna persiapan operasional TPI Bandara Internasional Syamsudin Noor ini.
“Dengan berubah status BSN menjadi bandara internasional, kita semua instansi dan seluruh lapisan masyarakat harus dapat menyiapkan diri menyambut keterbukaan ini. Karena sudah pasti arus keluar masuk internasional baik lalulintas manusia maupun barang, volumenya akan semakin meningkat dan akan lebih memberikan kenyamanan, kemudahan, efektif dan efisien,” urainya.
Dodi menggarisbawahi, meski ada beberapa keuntungan dari peningkatan status bandara, di sisi lain ada tantangan dan ancaman gangguan yang akan semakin bertambah
“Sehingga kita khususnya instansi terkait harus dapat menetralisir tantangan dan ancaman dan gangguan dimaksud agar tidak mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Misalnya ancaman mobilitas teroris, perdagangan manusia dan peredaran obat terlarang,” tegasnya.tya