Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 18 orang tahanan Polda Kalsel yang sudah dinyatakan incraht, dirapid test.
Rapid test dilaksanakan ruang klinik Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/7).
Para tahanan tampak antre. Satu persatu mereka dipanggil petugas, kemudian masuk ke ruang klinik untuk diambil sampel darahnya.
Di sela-sela pelaksanaan rapid test, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, SH mengatakan, berdasarkan surat dari Plt Kepala Lapas Kelas II Banjarmasin pihaknya hanya bisa menerima tahanan yang sudah berkompeten dengan syarat sudah dilakukan rapid test.
“Syarat dari LP yang sudah incraht harus di rapit tes dulu. Setelah itu baru bisa dieksekusi di Lapas Kelas II Banjarmasin guna memperoleh hak-hak dari terpidana,” kata Deni disela kegiatan, Kamis (9/7).
Kejaksaan Negeri sendiri menurut Deni ditugaskan untuk melakukan rapit test baik untuk tahanan Polresta maupun Polda Kalsel.
Dalam melaksanakan rapit test pihaknya jelas Deni dibantu Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
“Dari hasil rapid test, 18 tahanan semuanya dinyatakan non reaktif. Artinya semua tahanan hari ini setelah hasil rapot test keluar akan segera dimasukkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” paparnya.
Pelaksanan rapit test untuk tahanan yang sudah ingkrah ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya. Pertama pada tanggal 20 Juni 2020, Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk pertama kalinya merapit test 18 tahanan yang sudah ingkrah.
Rapit test waktu itu dilakukan di Polresta Banjarmasin. Pada tes tersebut, satu tahanan dinyatakan reaktif.
Kemudian, akhir Juni 2020 giliran tahanan Polda yang sudah ingkrah juga dilakukan rapit test. Semuanya dinyatakan non reaktif. Dan terakhir kemarin, dari 18 tahanan Polda Kalsel, semua juga dinyatakan non reaktif.
Pelaksanaan rapid test, dijaga ketat oleh anggota Polda Kalsel.
Penulis : Filarianti Editor : Mercurius