incraht, Belasan Tahanan Polda Dirapit Test

NAMPAK salah satu tahanan yang sudah dinyatakan incraht saat diambil sampel darahnya oleh petugas Dinkes Kota Banjarmasin untuk ditest rapit .ist

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 18 orang  tahanan Polda Kalsel  yang sudah dinyatakan incraht, dirapid test.

Rapid test dilaksanakan ruang klinik  Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kamis (9/7).

Para tahanan tampak antre. Satu persatu mereka dipanggil petugas,  kemudian masuk ke ruang klinik untuk diambil sampel darahnya.

Di sela-sela pelaksanaan rapid test, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, SH  mengatakan, berdasarkan surat dari  Plt Kepala Lapas Kelas II Banjarmasin pihaknya hanya bisa menerima tahanan yang sudah berkompeten dengan syarat sudah dilakukan rapid test.

“Syarat dari LP yang sudah incraht harus di rapit tes dulu. Setelah itu baru bisa dieksekusi di Lapas Kelas II Banjarmasin guna memperoleh hak-hak dari terpidana,” kata  Deni disela kegiatan, Kamis (9/7).

Kejaksaan Negeri sendiri menurut Deni ditugaskan untuk melakukan rapit test baik untuk tahanan Polresta maupun Polda Kalsel.

Dalam melaksanakan rapit test pihaknya jelas Deni dibantu  Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

“Dari hasil rapid test, 18 tahanan semuanya dinyatakan non reaktif. Artinya semua tahanan hari ini setelah hasil rapot test keluar akan segera dimasukkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” paparnya.

Pelaksanan rapit test untuk tahanan yang sudah ingkrah ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya. Pertama pada tanggal 20 Juni 2020, Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk pertama kalinya merapit test 18 tahanan yang sudah ingkrah.

Rapit test waktu itu dilakukan di Polresta Banjarmasin. Pada tes tersebut, satu tahanan dinyatakan reaktif.

Kemudian,  akhir Juni 2020 giliran tahanan Polda yang sudah ingkrah  juga dilakukan rapit test. Semuanya dinyatakan non reaktif. Dan terakhir kemarin, dari 18 tahanan Polda Kalsel, semua juga dinyatakan non reaktif.

Pelaksanaan rapid test, dijaga ketat oleh anggota Polda Kalsel.

Penulis : Filarianti
Editor  : Mercurius

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan