Banjarmasin,BARITO – Malang benar nasib seorang Ibu Rumah Tangga (IRT)warga Desa Tamiyang, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru,Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial NS (26).
ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,inilah nasib IRT ini yang berniat melakukan lobi via perantara atau sering disebut makelar kasus (markus) terkait perkara pidana penggelapan dalam jabatan yang menyeret suaminya menjadi terdakwa, NS justru jadi korban penipuan dan penggelapan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP ini diungkap oleh Polisi dari tim gabungan Unit Jatanras Polres Kotabaru dibantu Resmob Macan Kalsel dan Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel serta Unit Reskrim Polsek Anjir Muara.
Polisi menangkap GMN (48) terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Desa Anjir Serapat Muara Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Baritokuala.
“Terlapor inisial GMN sudah ditangkap Selasa (24/5/2022), dia lari ke Batola (Kabupaten Baritokuala),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu (1/6/2022).
Informasi terhimpun korban NS melakukan tiga kali penyerahan uang kepada tersangka pelaku GMN pada Tanggal 20, 26 dan 30 Oktober Tahun 2021. Masing-masing dana yang diserahkan yakni Rp 10 juta melalui transfer rekening bank, Rp 20 juta saat korban bertemu langsung dengan GMN dan terakhir Rp 15 juta kembali dilakukan melalui transfer rekening bank.
Uang puluhan jutadiserahkan korban karena tersangka pelaku menjanjikan bisa mengurus perkara pidana yang menyeret suami korban sebagai terdakwa.
Saat itu, proses hukum dalam tahap persidangan.
Disebutkan, tersangka pelaku mengklaim uang sebesar Rp 15 juta yang terakhir ditransfer korban kepadanya akan diberikan kepada Hakim dan Jaksa.
Korban baru sadar jika menjadi korban penipuan dan penggelapan saat mengetahui suaminya yang merupakan terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan tidak sesuai dengan janji-janji GMN.
Korban lalu melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru.
Saat mengamankan tersangka GMN, Polisi juga mengamankan satu kartu ATM milik tersangka sebagai barang bukti.
Proses hukum lebih lanjut terhadap GMN yang merupakan warga Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru ini kini tengah dilakukan oleh Polres Kotabaru.
Penulis /Editor Mercurius