Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan delapan partai politik peserta Pemilu 2024 mendapatkan kursi DPR periode 2024-2029.
Sejumlah partai mendapat kursi DPR karena perolehan suaranya melebihi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar empat persen.
Hal ini berdasarkan hasil akhir rekapitulasi nasional KPU di 38 provinsi secara berjenjang yang telah ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.
PDIP berada di urutan diperingkat pertama dengan raihan 25.387.279 suara. Diikuti Golkar 23.208.654 suara dan Gerindra 20.071.708 suara. Total suara sah nasional untuk Pileg 2024 sebesar 151.796.631.
Baca Juga: Marak Iklan Undian Palsu di Medsos, Bank Kalsel Imbau Masyarakat Waspada
Daftar lengkap partai politik yang lolos ke Senayan hasil Pemilu 2024:
- PDIP 25.387.279 (16,7 persen)
2. Golkar 23.208.654 (15,3 persen)
3. Gerindra (13,2 persen)
4. PKB 16.115.655 (10,6 persen)
5. NasDem 14.660.516 (9,6 persen)
6. PKS 12.781.353 (8,4 persen)
7. Demokrat 11.283.160 (7,4 persen)
8. PAN 10.984.003 (7,2 persen)
Sementara itu, sembilan partai lainnya gagal mendapat kursi DPR lantaran meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu PPP (3,8 persen), PSI (2,8 persen), Perindo, Hanura, PBB, Gelora, Ummat, Garuda, PKN dan Buruh. (*)
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya