Ini Alasan Wanita Pembuang Bayi di Komplek Mutiara Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
BUANG BAYI - Pelaku oembuang bayi di Komplek Mutiara Jalan Sutoyo S Kecamatan Banjarmasin Barat saat di rawat di rumah sakit, Selasa (2/7/2024). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang wanita berinisial HN (21
diduga telah membuang bayi yang baru dilahirkannya diamankan oleh
Satreskrim Polresta Banjarmasin, Senin (1/7/2024). Pelaku ternyata merupakan warga setemoat atau Komplek Mutiara Jalan Sutoyo S Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Selasa (2/7/2024) mengatakan berawal informasi temuan bayi yang dibuang di samping belakang rumah di genangan air dan sampah,
Minggu (30/6/2024) pagi. sekitar 04.30 Wita.

Baca Juga: Geger Jambret di Kelayan Dalam, Gagal Rampas Ponsel Anak

Saat iu warga di sekitar TKP mendengar suara tangisan bayi dari belakang salah satu rumah. Setelah dicek ada bayi jenis kelamin laki laki. Sebagian badannya terendam air dan dalam keadaan telanjang posisi miring ke kanan, dengan tapi pusar berdarah.

Kemudian warga mengangkat dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) TPT Dr R Soeharsono. Pihak Polsek Barat dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan sejumlah saksi.

Saat olah TKP, polisi melihat dan curiga dengan salah satu rumah yang memiliki jendela di belakang. Pada saat melakukan pengecekan di rumah HN, polisi menemukan noda darah di dekat WC dan potongan tali pusar.

Selanjutnya polisi melakukan pengecekan ponsel penghuni rumah tersebut dan didapati foto foto HN yang sedang hamil. Unit Reskrim Polsek Barat dan Macan Polresta Banjarmasin langsung bergerak mendatangi ke tempat HN bekerja di Jalan Simpang Telawang.

Baca Juga: Pengacara Tindak Pidana Kekerasan Anak Serahkan Bukti Video Keakraban Terdakwa dan Korban

HN pun mengakui perbuatan keji itu dengan membuang bayi yang merupakan darah dagingnya tersebut. Karena ia takut dan malu hamil diluar nikah. “Motifnya pelaku hamil dengan pacarnya, tapi pacarnya tidak diberitahukan bahwa HN hamil, Akibat merasa malu hingga melakukan tindakan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ini.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi. Termasuk pakaian yang digunakan saat persalinan seorang sendirii tersebut.

Karena kondisi pelaku saat ini baru melahirkan, penyidik membawanya ke RS Bhayangkara guna di cek kesehatan dan rawat pasca melahirkan. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, ” pungkas Eru Alsepa.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment