Banjarmasin. BARITO – Ahli dari inspektorat Kabupaten Banjar Gusti M Thoha mengatakan dari hasil audit pihaknya terdapat keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kades Sungai Sipai AB
tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp400 juta lebih.
Audit dengan menggunakan sistem klarifikasi dan wawancara tersebut menurut Thoha dia lakukan bersana tim dengan jumlah 6 orang.
“Hasilnya kami menyimpulkan ada kerugian keuangan negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kades sebesar Rp473.566.370, rincian tahun 2017 kurang lebih Rp61 juta dan 2018 sekitar 412 juta,” tegas Thoha saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi dana desa Sungai Sipai Kabupaten Banjar, Rabu (4/8) dengan ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak.
Ada beberapa orang perangkat desa lanjut saksi mereka klarifkasi dan wawancara. Sayang dari beberapa orang tersebut, hanya kades atau terdakwa yang tidak bisa diklarifikasi. Padahal pihaknya tandas saksi sudah memanggil secara lisan bahkan surat konfirnasi klarifikasi, namun tak pernah ditanggapi terdakwa.
Masih dalam proses audit, tiba-tiba dikantor ungkap saksi, pihaknya menerima bukti setoran Ro61.051.000 dari terdakwa. “Kami sempat bingun sebab penyelidikan masih sangat awal belum ada kesimpulan,” ujar saksi yang mengaku tidak tahu siapa yang mengantar bukti setoran ke kantor sebab yang menerima adalah salah seorang customer service.
Setelah ditelaah, pengembalian ternyata terkait sewa gedung kantor dan pembangunan pasar rakyat.
“Insting kami kalau dia mengembalikan berarti merasa salah,” ucap saksi.
Diketahui, JPU dalam surat dakwaan, mendakwa terdakwa telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel kurang lebih Rp473.566.370.
Dimana sebagai kepala desa AB telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan atau mencairkan 100 persen seluruh anggaran kegiatan tahun 2018 dan semuanya dikuasainya secara pribadi.
Faktanya kepala desa tidak selesai melaksanakan sebagian kegiatan. Seperti salah satunya pembelian satu unit mobil ambulance yang dicairkan seluruh anggaran Ro198.000.000. Namun sampai dengan bulan desember baru dibayarkan sebesar Rp100.000.000.
Selain itu dalam semua kegiatan sebagai kades tidak pernah melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk dan dicairkan anggaran operasionalnya, namun tidak pernah disampaikan kepada TPK kegiatan tersebut. Sehingga uang operasional tersebut dinikmati sendiri oleh kades.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan primirnya dan di dakwaan subsidair diancam melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius