Ini Kata Ahli, Fasilitas Sanitasi WC Sehat Banyak Tidak Berfungsi

Ahli yang merupakan dosen di Politknik Negeri Medan Ir. M. Koster Silaen, M.T saat memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITO – Ahli yang memberikan keterangannya melalui via zoom mengatakan kalau pembangunan fasilitas sanitasi WC sehat untuk kawasan kumuh  di Amuntai anggaran tahun 2019 banyak yang tidak berfungsi.

Karena tidak bisa difungsikan, ada juga ungkapkanya bangunan wc dijadikan  gudang.

Ada beberapa alasan kenapa wc yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah itu tidak berfungsi.

Berdasarkan hasil telaahan pihaknya ujar ahli yang bernama Ir. M. Koster Silaen, M.T, bangunan wc ternyata tidak sesuai dengan kontrak.

“Bahan bangunan yang dipergunakan tidak sesuai kontrak. Akibatnya ada kekurangan volume pekerjaan,” ujar ahli saat menjadi saksi atas terdakwa RK Selaku PPK  pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup  Kabupaten Hulu Sungai Utara dan AF selaku Direktur CV Nusa Indah selaku pelaksanaan pembuatan wc sehat

Contoh bahan yang dimaksud seperti bioseptictank dan balok kayu ulin yang digunakan.

“Lalu  apakah alat yang memang  tidak sesuai atau kesalahan pemasangan alat,” tanya salah satu penasehat hukum RK.

Ditanya saksi menjawab kalau biiseptictank yang dipasang banyak lepas sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

Menyinggung  apakah alat yang dipasang sudah memenuhi standar, saksi mengatakan tidak bisa menjawab, sebab ia tidak memegang sertfikasi bioseptictank.

Sementara soal kerugian negara, saksi menambahkan kalau kerugian negara dihitung berdasarkan banyaknya wc yang tidak bisa difungsikan sehingga mereka hitung sebagai total los.

Sementara yang tidak sesuai tandas saksi  atau kekurangan volume berarti ada kekurangan harga.

Dalam dakwaan disebutkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 melaksanakan Program pembuatan fasilitas sanitasi (WC sehat) di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan yaitu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara, nilai proyeknya Rp.1.258.870.000.

Pada ujung pembuangan akhir septictank dihubungkan dengan resapan sederhana yang terbuat dari plastik/fiber dengan volume ukuran minimal 20 liter, diberi lubang pada bagian bawah dan sisi-sisinya, diisi dengan pasir, ijuk dan kerikil sebagai penyaringan dan diberi pipa hawa pada bagian atasnya.

Septictank pabrikasi harus memenuhi standar limbah sanitasi lingkungan perumahan (Standar ISO/Uji Lab yang menyatakan bahwa hasil limbah aman bagi lingkungan).

Dari hasil lelang CV. Nusa Indah ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak  Rp. 1.209.000.000,- untuk pembangunan 100 titik wc sehat.

Dalam pelaksaan pekerjaan ada bqgian yang tidak sesuai kontrak, seperti septicktank yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis, dimana bioseptictank yang terpasang bukan merupakan buatan dari pabrikasi melainkan bioseptictank tersebut dibuat di daerah Banjang Amuntai yang dibeli dengan harga Rp. 1.900.000 perunit, sementara harga pasang Bio septictank dan resapan air sesuai dengan harga dalam kontrak sebesar Rp. 4.500.000. Disebutkan dalam dakwaan terdakwa RK tidak melakukan pengecekan terhadap pemasangan septictank itu

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama sama dengan saksi AF selaku Direktur CV. Nusa Indah dalam pekerjaan Pembuatan Fasilitas Sanitasi (WC Sehat) sudah dilakukan pembayaran 100% kepada terdakwa saksi AF.  Hal ini terdapat perbuatan yang telah dilakukan terdakwa telah memperkaya terdakwa AF selaku Direktur CV. Nusa Indah.

Disebutkan dalam dakwaan berdasarkan Pemeriksaan dari Ahli Ir. M. Koster Silaen, M.T dari ahli Politehnik Negeri Medan diperoleh kelebihan pembayaran dengan hasil sebesar Rp. 245.166.000.00  karena adanya beberapa item pekerjaan yang ditemukan kekurangan volume

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2  ayat (1)  dan 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel