Ini Kata Ahli Soal Kerugian Negara di Desa Kambiyan

Sidang Kades Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan Unung menghadirkan saksi ahli dari inspektorat.

Banjarmasin, BARITO – Ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara korupsi di Desa Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Balangan mengatakan, kalau ada kerugian negara pada pengelolaan dana desa yang dilakukan Kades Unung.

“Hasil audit kami yang dituangkan dalam sebuah laporan, ada kerugian negara sebesar Rp199 juta,” ujar ahli bernama M Natsir kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, Selasa (26/10).

Ahli yang juga auditor di Inspektorat Kabupaten Balangan itu juga mengatakan kalau audit dilakukan dengan metode analisis. “Selain wawancara dan konfirmasi, kami juga melakukan kunjungan ke lapangan terkait kegiatan fisik,” paparnya.

Dalam hal wawancara, ahli mengatakan ada melakukannya  dengan Kades Kambiyan Unung. Yang mana dari hasil wawancara dan konfirmasi, Unung mengakui kalau beberapa kegiatan dari tahun 2018 hingga 2020 tidak selesai malah ada fiktif.

“Dari 14 kegiatan yang disodorkan penyidik untuk diaudit,  4 diantaranya memang bermasalah,” ungkap Natsir.

Seperti tahun 2018 pembangunan gudang ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan. Kemudian tahun 2019  kegiatan jalan lingkungan juga kurang volume, dan malah ada  fiktif atau tidak dilaksanakan sama sekali yakni pembangunan jalan di Sungai Batu.

Dan tahun 2020 jalan usaha tani juga tidak direalisaaikan.

“Semuanya kegiatan yang bermasalah diakui Kades Unung. Dan walaupun masalah ini sempat dibawa ke APIP, namun oleh terdakwa tidak bisa mengembalikan uang yang sudah pergunakannya,” papar saksi.

Atas keterangan ahli, terdakwa yang mengikuti sidang secara virual tidak membantahnya.

Dalam dakwaab JPU  M Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan,  terdakwa yang masih aktif sebagai kepala desa, sejak tahun 2018-2020 melakukan penyimpangan pada beberapa proyek pembangunan di desanya yang menggunakan dana desa namun ternyata fiktif padahal dananya sudah dicairkan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut,  terdakwa didakwa melanggar pasal 2  Ayat (1)  dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan  primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Gagalkan Beredarnya 4 Kg Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalsel Cokok Pemasok Sabu Antar Propinsi di Pemurus Luar

Kapolresta Banjarmasin Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke PPK

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang