Ini Kata Kuasa Hukum Hamak Utara Soal Kerugian yang patut Dipertanyakan

Penasehat Hukum Kades Hamak Utara Yusman SH MH

Banjarmasin, BARITO – Kuasa hukum Kepala Desa Hamak Utara Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten HSS, Muhammad Yusman SH MH menyatakan  pendapat ahli soal kerugian negara atas kliennya patut dipertanyakan.

Soalnya dari penilaiannya menurut Yusman,  selain tidak dapat menunjukkan konpetensinya sebagai ahli, juga dalam menghitung kerugian negara, ahli ternyata hanya mendapatkannya melalui wawancara.

Kalaupun katanya ke lapangan, cuma sekedar mencek dan melihat saja.

“Jadi ya patut dipertanyakan hasil kerugian negara yang mereka dapat,” ketusnya.

Diketahui, untuk memperkuat dakwaanya, JPU Raj Boby SH yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Hulu Sungai Selatan, Rabu (7/7) menghadirkan saksi ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Arif Rahman.

Saksi merupakan anggota tim yang mengaudit kerugian negara atas perkara di Desa Hamak Utara, dengan kerugian negara sebesar Rp840.205.200.

Sayangnya menurut pengacara muda ini, dalam persidangan saat ditanya fakta-fakta, ahli malah banyak mengungkapkan pendapat-pendapatnya.

“Walaupun memang itu kapasitasnya, namun menurut saya dia sudah keluar dari konteks,” ujarnya.

Apalagi ketika dikonfirmasi  fakta sebenarnya lanjut Yusnan, ternyata ahli  juga

mendapatkan perhitungan kerugian negara  dari hasil wawancara, dengan metode arus kas dan Lpj.

“Nah lho kalau hanya diatas meja lalu data apa yang mereka gunakan menghitung selisih, mar’up dan lainnya” kata Yusnan kembali.

Diketahui, dalam dakwaannya JPU Raj Boby SH mendakwa Kades Hamak Utara H Jatin dan bendahara desa Zainal Fadli telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan  kerugikan keuangan negara berdasarkan audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp840.205.200.

Kerugian itu menurut Raj Boby disebabkan penarikan dana tidak melalui mekanisme  yang tidak sesuai dan  melakukan pembayaran langsung tanpa melibatkan aparat desa.

Kedua terdakwa yakni pada  tahun 2018  telah menata usahakan transaksi keuangan  namun tidak dibuat sesuai dengan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa setempat.

Selain itu transaksi keuangan juga tidak  sesuai dengan rencana pengajuan dana desa yang telah disetujui oleh Camat Telaga Langsat.

Serta  tidak sesuai dengan transaksi mutasi keluar masuk kas bank, sehingga

tidak masuk dalam Sistem Keuangan Desia (SikEUDES).

Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat keduanya dengan pasal 2, 3, 8, dan 9 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Rumah Ambruk di Kelayan A Banjarmasin, 9 Jiwa Terdampak

RS Bhayangkara Layani Kesehatan Warga Terdampak Banjir Rob dan Air Pasang

Warga Geger Temuan Mayat Membusuk di Gang Bakti, Teluk Tiram Darat