Ini kata Saksi, Saat Diblokir Rekening TPPU Aliran Bisnis Narkotika ‘Babah’ Sisa Rp200 ribu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmaisn, BARITOPOST.CO.ID – Saksi Ilham yang merupakan legal Bank Central Asia (BCA) mengatakan secara aturan perbankan rekening seseorang tidak bisa dipindahtangankam kepada orang lain.
“Biasanya kalau kami mengetahui hal itu langsung kami tutup ” ujar Ilham saat memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang aliran dana bisnis narkotika Fredy Pratama dengan terdakwa Satria Gunawan alias Babah, Kamis (16/5).

Pada kesaksiannya Ilham juga mengatakan sesuai perintah pihak kepolisian yang meminta agar dilakukan itu pemblokiran rekening, pihaknya pun telah memblokir dua buah rekening milik Babah. Saat diblokir, jumlah uang yang tersisa hanya Rp200.000.

Dikatakan sebelum diblokir, rekening Babah memcapai miliran rupiah. Ini terlihat dari rotasi masuknya uang ke rekening terdakwa.
“Data terakhir yang saya lihat yakni akhir tahun 2023 total uang yang ada direkening sebanyak Rp12 miliaran,” ujarnya pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin dengan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH.

Ditanya penasehat hukum terdakwa Ernawati, apakah pihak bank bisa mencurigai apabila melihat uang masuk berturut-turut? Menjawab saksi mengatakan tidak bisa berpendapat.

Baca Juga: Kapolresta Banjarmasin Terima Penghargaan Prestasi Zona Hijau dengan Nilai 89,25

Diketahui terdakwa Babah masih kerabatnya Fredy Pratama buronan narkotika internasional yang kerap menerima aliran dana melalui terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba tersebut.

Dalam proses penyidikan Bareskrim Polri, terdakwa Babah menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Babah antara lain 48 bidang tanah dan bangunan dengan total aset disita Rp55 miliar.

Terdakwa didakwa Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment