Palangkaraya, BARITO – Sempat viral di nedia sosial video penganiayaan yang dilakukan di SPBU di Jalan G. Obos, pria ini akhirnya dibekuk Polsek Pahandut, Polres Palangka Raya, Polda Kalteng.
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati menyampaikan, jika terduga pelaku beinisial MR (28) ditangkap di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani Kota Palangka beberapa hari lalu.
“Pria ini terpaksa kami amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan SPBU di Jalan G. Obos dan ini sempat viral di medsos,” ungkapnya didepan awak media saat konferensi pers di Mapolsek setempat, seperti dikutip dari akun Instagram info_kalteng Senin (30/5/2022) siang.
“Adapun motif MR melakukan pemukulan tersebut lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari lalu tidak mendapatkan uang kembalian dan berakibat adanya dendam dari pelaku yang berujung pada pemukulan terhadap M. Syahrani,” ujarnya.
Ditambahkannya, pada TKP selanjutnya di Pasar Payang Jalan Halmahera, MR ini tadi ingin membeli jaket di toko milik korban bernama Rahmad Ramadhan.
“Tetapi ketika itu uang milik MR ini tadi tidak cukup. Sehingga, pelaku dengan paksa mengambil jaket tersebut. Kemudian, korban mendatangi pelaku guna mengambil jaket yang dimaksud,” urainya.
Dijelaskannya, tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, MR kemudian mengejar korban dan memukulinya dengan tangan kosong.
“Terang saja kejadian ini membuat gaduh dilokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Diantara warga tersebut berusaha untuk melerai, tetapi malah pelaku mengambil mandau di sepeda motor miliknya,” paparnya.
“Namun berkat kesigapan anggota dilapangan, terduga pelaku akhirnya kami berhasil membekuk MR di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani dan sebagai informasi, bahwa pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol atau pun Narkoba,” tuturnya.
Pada kasus ini, lanjut Susi, MR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
*/Editor Mercurius