Ini Permintaan Dua Terdakwa OTT Amuntai di Pledoinya

Kuasa hukum kedua terdakwa saat membacakan pledoi.

Banjarmasin, BARITO – Dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan kedua penasehat hukum, kedua terdakwa OTT KPK  di Amuntai HSU,  Marhaini dan Fachariadi meminta keringan hukuman kepada majelis hakim.

Permintaan itu disampaikan penasehat hukum  kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH usai dituntut JPU KPK RI minggu lalu.

Diketahui dalam tuntutannya KPK menuntut keduanya masing-masing selama 1 tahun dan 9 bulan.

Selain itu keduanya juga di denda dengan angka yang sama yakni Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, ini sesuai dengan dakwaan pertamannya.

Supiansyah Darham penasehat hukum Marhaini menilai apa yang disampaikan oleh  tuntutan oleh pihak JPU sudah menyentuhkan rasa keadilan. Namun begitu ia mengharapkan majelis hakim bisa menurunkan dari tuntutan JPU.

“Mudahan majelis bisa menurunkan tuntutan tersebut dalam vonis yang akan disampaikan pada sidang mendatang,’’kata Supiansyah.

Sementara Mukhtar Yahya Daud kuasa hukum Fakhriadi meminta selain keringanan hukuman, juga berharap   setelah vonis kliennya bisa dipindahkan ke rumah tahan di Amuntai agar dekat dengan keluarga.

Atas permintaan itu majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan kedua terdakwa. Apalgi JPU dalam jawabannya mengatakan tetap pada tuntutan mereka.

Dalam dakwaan keduanya menurut jaksa mengadakan pertemuan dengan Plt Kepala Pekerjan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki. Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek  tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta  fee sebesar 15 persen dari nilai proyek. Proyek yang akan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 Miliar.

Atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400

Dan berdasarkan kesepakatan, setelah pencairan uang muka sebesar Rp346.453.030, terdakwa melalui Mujib Rianto menyerahkan fee sebesar  Rp70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa melalui M.Mujib Rianto juga menyerahkan uang fee sebesar Rp170.000.000.kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Sementara Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.  Penyerahan uang Rp300 juta tersebut dilakukan terdakwa secara bertahap, sesuai kesepakatan setelah uang  pencairan uang muka sebesar Rp526.949.297 terdakwa melalui M.Mujib Rianto menyerahkan uang fee sebesar Rp125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga setelah pencairan termin I sebesar Rp676.071.352 terdakwa melalui M Mujib Rianto telah menyerahkan uang fee sebesar Rp175 juta keoada Abdul Wahid.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Related posts

Dukung Asta Cita Presiden, Ditreskrimum Polda Kalsel Amankan 15 Tersangka TPPO

Jumat Curhat, Warga Apresiasi Bhabinkamtibmas Sungai Bilu Polresta Banjarmasin

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah