Banjarmasin, BARITO – Tim jaksa penuntut umum yang dikomandoi M Irwan SH MH menilai kalau dakwaan mereka atas terdakwa Teguh Imanullah sudah cermat dan jelas serta tidak kabur
“Dakwaan kita sudah lengkap, makanya kita minta majelis hakim melanjutkan perkara ini untuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar salah satu jaksa Setio Wahyu SH mewakili JPU usai sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (24/5).
Diketahui, dakwaan jaksa atas terdakwa mantan PD Baramarta Teguh Imanullah dieksepsi penasehat hukum terdakwa Badrul Ain Sajusi SH dengan alasan dakwaan tidak jelas dan kabur.
Sehingga penasehat hukum meminta agar majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH menolak dakwaan tersebut.
“Sah-sah saja jaksa mempertahankan dakwaannya, tapi kitapun berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang sebaik-baiknya,” ujar Badrul.
Usia mendengarkan jawaban atas eksepsi terdakwa, majelis hakim akhirnya menutup sidang dengan sebelumnya mengagendakan pembacaan putusan sela pada sidang akan datang.
Diketahui, Teguh Imanullah mantan direktur utama PD Baramarta periode tahun 2017 -2020, pada Senin (3/1) lalu menjalani proses persidangan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan kalau Teguh Imanullah telah memperkaya diri sendiri dan orang.
Terdakwa menurut jaksa telah menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.
Diungkapkan, ada puluhan item dimana uang perusahaan daerah dipergunakan terdakwa untuk pribadi. Seperti membayar sewa beberapa apartemen di Jakarta serta bayar uang muka mobil mewah baik untuk dia pribadi maupun untuk istrinya.
Serta item lainnya yang diduga dibayar dengan uang perusahaan plat merah tersebut.
Dalam hal ini jaksa menuntut terdakwa dengan tiga pasal yakni pasal 2,3, dan 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. riffKUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius