Tanjung. BARITO – Setelah buron pelaku yang di duga membunuh Kepala Desa Jirak akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Tabalong, Kamis (25/6).
Pelaku berinisial HR (33) diciduk tim gabungan di rumah orangtuanya yang berada di Desa Jirak RT 5.
“Alhamdulillah dalam waktu 24 jam, kasus pembunuhan ini dapat terungkap oleh tim Satreskrim dan Polsek Kelua” ucap Kapolres Tabalong, Akbp M Muchdori saat press release di Mapolres setempat, Jum’at (26/6).
HR (33) diketahui bersembunyi di pinggir sungai di desa Jirak setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat pulang mengganti pakaian dan meninggalkan dompet serta handphone. Kemudian tersangka bersembunyi ke pinggir sungai” ujarnya.
Dari TKP dan alat bukti yang ada, pihaknya melakukan pengintaian selama 24 jam disekitar rumah tersangka.
“Pada saat pengintaian, tersangka kemudian kembali ke rumah orangtuanya lewat pintu belakang, kemudian tim bergerak dan menangkap tersangka” sambung Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Matnur.
Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya diperiksa tersangka koperatif.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan secara jelas apa yang dia lakukan” ujarnya.
Lanjut Matnur, motif tersangka melakukan itu karena sakit hati kepada korban sudah diberhentikan bekerja sebagai perangkat desa.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 340 atau 338. “Saat ini kita masih mendalami kasus ini dan tersangka sudah diamankan di Polres Tabalong” pungkasnya.
Release Reporter: Arsuma, Editor: Mercurius