Banjarmasin, BARITO – Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Dr Hj Suciati mengaku banyak manfaat yang diperoleh sejak melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Sehingga agar kedepannya lebih manfaat lagi, RSUD Ulin kembali melakukan penandatangan kerjasama.
“Kalau engga salah ini yang keempat kalinya ” ujar Suci usai penandangan nota kesepahaman atau MoU yang dilakukan di Aula Papadaan Kantor Kejati Kalsel, Senin (30/5).
Menurut Suci, banyak manfaat yang dapat diambil dari MoU ini, dimana karena pihak rumah sakit sering berhubungan dengan pihak ketiga, maka bila terjadi masalah hukum, tentunya akan ditangani oleh pihak kejaksaan, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Malah katanya dalam hal proyek pembangunan yang dilakukan oleh RSUD Ulin selalu melibatkan pihak kejaksaaan sejak awal proses, agar langkah yang diambil sesuai ketentuan.
“Tentunya dalam hal ini pendampingan pihak kejaksaan selalu dilakukan
bila terjadi masalah hukum dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Sementara Kajati Kalsel H Rudi Prabowo Adji SH MH menambahkan bila terjadi masalah hukum yang terjadi dilingkungan rumah sakit hal ini tentunya akan ditangani JPN. Orang nomor satu di Kejati Kalsel itu berharap MoU, apakah pendampingan atau kegiatan lainnya. “Pastinya kami akan sangat gembira kalau RSUD Ulin memberikan SKK. Apalagi kalau melihat m profil masih kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius