Inkindo Kalsel Perjuangkan Pergub Jasa Konsultan Lokal 

Penyerahan Penghargaan kepada senior Inkindo Gusti Suryasari dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel Subhan Syarief dari Ketua DPP Inkindo Kalsel, Samsul Arivin pada Raker DPP Inkindo Provinsi Kalsel, Sabtu (27/4). (Foto: tya/brt).

*Konsultan Luar Wajib Gandeng Konsultan Daerah

Banjarmasin, BARITO

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Provinsi Kalimantan Selatan mengupayakan terbitnya peraturan gubernur (pergub) tentang penyedia jasa konsultan lokal.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja DPP Inkindo Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Best Western Kindai, Sabtu(27/4).

Rapat kerja itu mengusung tema “Bergerak Mensukseskan Pembangunan Infrastruktur Banua” dan dihadiri ratusan pengurus Inkindo dari sejumlah provinsi.

Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo, Peter Frans mengungkapkan, berdasarkan pasal 24 UU Nomor 2/ 2017 tentang Jasa Konstruksi (Jakon) bahwa pemda bisa menerbitkan kebijaksaan khusus untuk melindungi konsultan kecil dan menengah.

“Sehinggga konsultan kecil dan menengah bisa terlindungi. Karena selama ini banyak konsultan luar yang masuk. Selama ini pergub belum keluar.  Mungkin karena pemilu kita maklum. Tapi diharapkan tahun ini sudah terbit pergub,” ujarnya kepada wartawan.

Dengan adanya pergub, imbuhnya, konsultan luar yang masuk wajib bekerjasama dengan konsultan daerah.

Selain mendorong terbitnya pergub, Inkindo juga mengupayakan diberlakukannya penerapan aturan remunerasi atau billing rate minimal untuk tenaga konsultan konstruksi. Billing rate tersebut juga diatur dalam UU Jakon dan peraturan presiden nomor 16 pasal 3 ayat 1.

” Kalo APBN clear memakai billing rate minimal, masalahnya di APBD tidak. Maka Inkindo mendorong billing rate minimal diberlakukan di seluruh instansi. Karena bagaimana konsultan bisa berkembang kalau dibayarnya angkatan 66,” ujarnya menyebut plesetan istilah angkatan 66 yang artinya 6 bulan dibayar 6 bulan tidak.

Dengan kata lain, pemprov harus menjadikan konsultan lokal menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Inkindo Kalsel, Samsul Arivin mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pergub ke gubernur berdasarkan draft yang telah disusun DPN Inkindo.

Pelibatan konsultan lokal dalam proyek di daerah menurutnya juga mendorong perputaran uang di daerah.

“Dari segi pengalaman, konsultan kita tidak kalah dengan konsultan nasional. Karena kita juga sudah terlibat dalam proyek di luar Kalsel misalnya di Sumatera, Sulawesi diantaranya pada pekerjaan jalan, jembatan, atau khususnya membangun infrastruktur,” bebernya sembari berharap agar konsultan Kalsel dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerahnya sendiri.

Hadir pada Pembukaan Rapat Kerja tersebut, Asisten III Provinsi Kalsel, Heriansyah yang mewakili Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Kepada wartawan usai acara Heriansyah menuturkan bahwa Gubernur sangat mengapresiasi kegiatan rapat kerja tersebut.

” Ini adalah wujud dari peran serta Inkindo dalam membangun infrastruktur yang ada di Kalsel. Kemudian juga Inkindo agar bisa bersinergi dengan pemerintah dalam hal jasa konsultansi bagi pembangunan di Kalsel agar bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya sembari mengatakan pemerintah daerah juga tidak akan bisa maju tanpa konsultan.

tya

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua