Inspektorat Daerah Provinsi Kalsel Jalankan Fungsi Utama Pembinaan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen di ruang kerjanya, Rabu (04/09/2024).(foto: tya/brt).

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya melakukan pengawasan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan penyelenggara pemerintahan daerah.

Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen mengungkapkan, tugas dan fungsi inspektorat bukan hanya menemukan temuan, tetapi mencegah adanya kebocoran anggaran pemerintah daerah melalui pengawasan intern, bisa berupa audit, review, pendampingan dan asistensi.

Salah satu bagian dari pencegahan korupsi adalah memberikan sosialisasi antikorupsi dengan dengan sasaran Legislatif  yang  melibatkan  unsur:  Ketua,  Wakil  Ketua, Anggota DPRD, Eksekutif yang melibatkan unsur: Kepala OPD dan  jajaran serta

Baca juga: Kebun Raya Banua Buka Wahana Baru

Masyarakat Sasaran PBJ dan Layanan Publik (Wali Murid, CSO, Pelaku Usaha, Media Massa, Masyarakat Umum).

Dalam hal sosialisasi antikorupsi, inspektorat akan menghadirkan narasumber dari  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Paksi (Penyuluh Anti korupsi) yang merupakan mitra dari KPK yang berfokus pada edukasi dan pencegahan korupsi kepada masyarakat dan lembaga

Selain sosialisasi tugas pokok inspektorat yang terpenting adalah memberikan pendampingan dengan layanan konsulting kepada Perangkat Daerah  untuk meminimalisir adanya temuan yang material dari pengawas ekternal ( BPK-RI maupun dari Aparat Penegak Hukum).

“Oleh karena itu, perangkat daerah tidak perlu takut dengan adanya pengawasan dari Inspektorat Daerah  dan sebaliknya harus dijadikan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah  untuk mewujudkan good governance,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (04/09/2024).

Lebih lanjut, dalam hal kebutuhan formasi jabatan fungsional pemeriksa  dalam rangka efektifnya pengawasan Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, maka diperlukan sebanyak 149 pemeriksa. Terdiri dari jabatan fungsional auditor sebanyak 80 formasi dan 69 jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Sampai saat ini, hanya terisi 17 jabatan fungsional auditor dan 17 jabatan fungsional PPUPD, sehingga masih membutuhkan tenaga pemeriksa sekitar 105 tenaga agar bisa mengawal seluruh SKPD.

Baca Juga: Revolusi Pengalaman Pelanggan XL Axiata Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024 dengan Promo Ekslusif dan Ragam Fitur AI

Untuk mengatasi kekurangan tenaga  pemeriksa,  maka inspektorat menerapkan perencanaan berbasis risiko. “Risiko mana yang lebih besar,  itulah nanti kita gandeng, akan dibina supaya tidak melakukan kesalahan. Penentuan risiko dilakukan berdasarkan register risiko,” jelas Fydayeen yang pernah menjadi Pj Walikota Banjarmasin itu.

Penulis: Cynthia

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment