Paringin, BARITO – Setelah hampir satu bulan dalam pencarian, akhirnya keluarga spesialis pembobol sekolah di SMPN 1 Lampihong ini dijemput Satuan Reskrim Polres Balangan.
Tatapan sayu dan muka penuh penyesalan nampak terlihat dari wajah para pelaku pencurian ini saat dihadirikan pada Press Release Polres Balangan, Rabu (9/10) yang dipimpin oleh Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni.
Dijelaskan Zamroni, penangkapan satu keluarga ini berdasarkan laporan Kepala Sekolah SMPN 1 Lampihong, Hairuddin14 September 2019 lalu . Pihak sekolah melapor ke Posek lampihong telah kehilangan perlengkapan inventaris sekolah berupa Laptop sebanyak 22 unit.
Sempat kehilangan jejak, Kata Zamroni, akhirnya arah pelakunya terendus juga setelah kurang lebih satu bulan dicari. Salah satu tersangka keluar dari persembunyian untuk ikut berjudi pada aruh adat dayak di Desa Warukin Kecamatan Tanta, Tabalong, Kamis (3/9) malam sekira pukul 22.30 Wita.
Tersangka Supian Alias Ucup (44) menawarkan Laptop dengan ciri yang sama dengan barang yang telah dicuri di SMPN 1 Lampihong. Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Lampihong dibantu anggota Satreskrim Polres Balangan langsung menangkap tersangka Supian.
Berawal tertangkapnya Supian, akhirnya polisi dapat mengamankan isteri Supian, yaitu Hamdiah (40), dan kedua anaknya Sefrudin (21), dan AD (17) di rumah mereka di Desa Murung Jambu, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
“Dari tangan pelaku, kami mengamkan 21 unit Laptop Merk Acer J476 Notebook Intel Core i3-7130u Win10 Pro 4GB 500GB HDD Office Pro Plus 2016 CAL server 2016 warna silver, dan 1 unit Laptop merk WEARNES Wearnes Quadra C1-1425 Notebook Intel Corei3-400M Win10 4Gb 500GB HHD warna Hitam,” sebutnya.
Selain barang bukti Laptop curian berikut carger dan tasnya, ditemukan pulalinggis dan alat pemotong besi untuk memotong gembok. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah melakukan pencurian ditempat yang sama, namun pada pencurian pertama dan kedua hanya sebatas kipas angin, satu unit laptop, dan monitor komputer.
“Tersangka ini akan kita kenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP,”tegasnya.
Zamroni berharap agar pihak sekolah lebih memperketat keamanan sekolah agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Kapolres kemudian menyerahkan barang bukti ke 22 Laptop kepada Kepala Sekola SMPN 1 Lampihong yang hadir pada acara tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, berhadir pula Sekretaris Disdik balangan, Suwarso, Camat Lampihong, Fitrana Wijaya, Kepala SMPN 1 Lampihong, Hairuddin.
Penulis: wnd Editor: Mercurius