IRT di Sungai Tabuk Dicokok karena   “Nyanyian”Pengedar Sabu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Sungai Tabuk, BARITO – Narkoba  jenis Sabu-sabu seberat  12,59 Gram berhasil disita dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA (26), Jum’at (9/9/2022) malam sekitar  pukul 19.00 Wita. Dia dibekuk di Jalan  Martapura Lama Km 9 Komplek Antasari Perdana Kelurahan  Sungai Lulut  Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Setelah dikembangkan ke rumah wanita itu di Jalan Veteran Gang H Asmuni Dalam Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, ditemukan lagi sebagian barang bukti tersebut.

Diamankannya LA menyusul  ditangkapnya JR (20),  di rumahnyq Jalan Martapura Lama Km 8,5 Komplek Perumahan Suaka Indah Lestari Sungai Tabuk.                             JR dibekuk 30 menit duluan sebelum LA

JR warga Jalan Veteran Gang Dahlia  Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan  Banjarmasin Timur mengaku barbuk itu milik LA. Pihak polisi kemudian menangkap IRT itu di rumahnya di Komplek Antasari Perdana.

Adapun barang bukti ditemukan seebanyak sembilan paket berisi  Sabu-sabu berat 8,03  Gram. Satu Botol “ AMOS WHITE “ yang berisi Sabu-sabu berat  4,56  Gram. Satu Masker warna Putih dan satu  unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio GT warna Putih Hijau dengan Nomor Polisi DA 6846 BCR.

Kemudian  -dua  Kotak Cream “ AMOS WHITE “ Whitening, satu  Sendok yang terbuat dari Sedotan warna putih bening. Satu ponsel  merk Vivo warna Biru.

Untuk barbuk Sabu-sabu yang dibawa JR   diselipkannya di Masker warna Putih. .

Setelah dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap LA di rumahnya di Sungai Tabuk, hingga   dilakukan penggeledahan di rumah wanita itu kembali diketemukan barbuk berupa delapan paket  Sabu-sabu berat 7,41  Gram

Satunya lagi di Botol “ AMOS WHITE “  berat  4,56  Gram Sabu-sabu.

LA  mengakui narkoba itu miliknya. Selanjutnya tersangka  berikut barang bukti digelandang ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku itu berkat informasi masyarakat. “Kini para tersangka dijerat sesuai

Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment