IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Tersangka dan Barang Bukti (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua wanita bersaudara kandung berinisial RD dan NL , keduanya ibu rumah tangga (IRT) bakal menghuni sel prodeo dalam waktu yang cukup lama.

Karena tersandung peredaran narkotika, keduanya dipastikan bermalam tahun baru di sel penjara.

Penangkapan keduanya terjadi Rabu (18/12/2024) sore sekitar pukul 17.30 Wita ketika RD (23)dicegat polisi saat membawa satu paket sabu-sabu berat 99,23 gram, dan 100 butir ektasi warna merah muda logo Mahkota berat 42 Gram.

RD diamankan dari TKP, karena mencurigakan dan digeledah bawaannya ditemukan di dalam tas belanja warna merah bertuliskan Gadget Mart.

Dia dicegat saat melintas di
Jalan Veteran, tepatnya di Lampu Merah Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Warga Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini pun langsung diintrograsi.

Dari pengakuannya RD disuruh NL (31) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang juga kakak kandungnya.

Polisi pun memburunya karena NL diberitahu masih berada di rumah adiknya RD.

Selain barbuk narkotika itu polisi juga menyita BB lainnya. Seperti satu tas belanja warna merah bertuliskan Gadget Mart, satu lembar kantongan plastik kresek warna putih. Satu kotak lampu merk Bellmax Platinum, dua lembar kertas tissue warna putih.

Juga disita satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna Merah dengan Nomor Polisi DA 3032 NM. Satu ponsel merk Oppo warna Grey, disita dari RD dan satu lagi merk Vivo 1938 warna biru milik NL.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala Putra Dewa, Rabu (25/12/2024) mengatakan setelah RD dicegat, lalu dikembangkan ke NL. Hingga keduanya beserta barbuk narkotika dibawa ke Mapolresta.

“NL ditangkap di rumah RD, selanjutnya keduanya berikut barang bukti digelandang ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas Bala.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar