Pengusaha Grosir Sembako Alami Kerugian Rp653,7 Juta
Banjarmasin, BARITO – Diduga telah melakukan penipuan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Hamidah Hendrianti (35) diperkarakan sehingga harus merasakan panasnya duduk di kursi pesakitan Penagadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin majelis hakim Femina Mustikawati SH MH ,Selasa (26/2), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan, Sunah Lestari SH menghadirkan seorang saksi dari Legal Bank Panin Banjarmasin atas nama Iin Anggaraeni
Dalam keterangannya, Iin mengatakan, dirinya mengetahui kalau ada permintaan dari Alpian untuk membukakan Biro Gilyet (BG) atas nama Hamidah yang ternyata tidak ada isinya alias kosong
“BG atas Hamidah itu kosong,”ucap saksi.
Atas keterangan saksi itu, terdakwa Hamidah yang didampingi penasehat hukum Ali Murtado SH, mengatakan tidak mengerti sedangkan penasehat hukum mengatakan cukup jelas.
“Saksi yang dihadirkan dipersidangan tadi tidak ada hubungan dengan kasus yang sedang menjerat klien kita,”ucap Ali.
Sedangkan kasus yang menjerat warga Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Kecamatan Banjarmasin Utara ini , yakni dugaan penipuan sebagaimana pada pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, berawal dari terdakwa membeli barang ( grosir sembako) dari CV Padawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir.
Kejadian sekitar bulan April 2018 saat itu terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing Rp341 Juta dan 312 Juta, pembayaran dilakukan dengan dua cek Bank BNI.
Dua minggu kemudian Yasir pun bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan bank BCA, namun disana terjadi penolakan karena cek tersebut kosong.
Akibat perbuatan terdakwa , korban mengalami kerugian lebih kurang Rp653,7 juta.
Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel hingga tindaklanjuti dan diproses hukum sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin.
mr’s