IRT Ini Nekat Belanja Pakai Cek Kosong, Lalu Begini Jadinya

TERDAKWA bersama kuasa hukum dan JPU maju kedepan guna mencocokan bukti (foto mercy)

Pengusaha Grosir Sembako Alami Kerugian Rp653,7 Juta

Banjarmasin, BARITO – Diduga telah melakukan penipuan, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Hamidah Hendrianti  (35) diperkarakan sehingga harus merasakan panasnya  duduk di kursi pesakitan Penagadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang dipimpin majelis hakim Femina Mustikawati SH MH ,Selasa (26/2), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan, Sunah Lestari SH menghadirkan seorang  saksi dari Legal Bank Panin Banjarmasin atas nama Iin Anggaraeni

Dalam keterangannya, Iin mengatakan, dirinya mengetahui kalau ada permintaan dari Alpian untuk membukakan Biro Gilyet (BG) atas nama Hamidah yang ternyata tidak ada isinya alias kosong

“BG atas Hamidah itu kosong,”ucap saksi.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa Hamidah yang didampingi penasehat hukum Ali Murtado SH, mengatakan tidak mengerti sedangkan penasehat  hukum mengatakan cukup jelas.

“Saksi yang dihadirkan dipersidangan tadi tidak ada hubungan dengan kasus yang sedang menjerat klien kita,”ucap Ali.

Sedangkan kasus yang menjerat warga Jalan Sungai Andai Komplek Herlina Perkasa Kecamatan Banjarmasin Utara ini  , yakni dugaan penipuan sebagaimana pada pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, berawal dari terdakwa membeli barang ( grosir sembako)  dari  CV Padawa di Jalan Pasar Baru milik Yasir.

Kejadian sekitar bulan April 2018  saat itu terdakwa mengambil dua kali barang dengan harga masing-masing Rp341 Juta dan 312 Juta, pembayaran dilakukan dengan dua cek Bank BNI.

Dua minggu kemudian Yasir pun bermaksud ingin mencairkan cek tersebut dan datang ke Bank Panin dan bank BCA, namun disana terjadi penolakan karena cek tersebut kosong.

Akibat perbuatan terdakwa ,  korban mengalami kerugian lebih kurang Rp653,7 juta.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalsel hingga tindaklanjuti dan diproses hukum sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin.

mr’s

 

 

Related posts

Viral ! Video Kakek Tukang Ojek Diduga Dibegal Penumpang di Semangat Dalam Batola

Minim Dana Rehabilitasi Narkoba, BNNP Kalsel Minta Perhatian Pemerintah

Polresta Banjarmasin Cek Senpi Personel