IRT Pengedar Sabu Disergap Subdit 3 Polda Kalsel saat Transaksi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pernah mengecap pendidikan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) seyogyanya Norsihatita Aulia (37) tentu sangat paham bahwa memiliki atau mengedarkan narkoba selain melanggar perintah agama juga melanggar hukum.

Namun entah mengapa, mungkin dituntut akan kebutuhan ekonomi, ibu rumah tangga (IRT) ini justeru nekad mengambil jalan pintas dengan melakoni pekerjaan yang berakibat merusak generasi muda.

Akibatnya sudah diduga, perbuatannya ini sudah pasti tercium oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel yang selalu reaktif dan bertindak cepat dalam melakukan pemberantasan narkoba di bumi Lambung Mangkurat ini.

Adalah jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko  menerima informasi kegiatan melanggar hukum warga Jalan  Irigasi, Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar  .

Atas perintah Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabinopsnal  Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro,jajaran Subdit 3 kemudian bergerak cepat menindak-lanjuti informasi tersebut dan berhasil meringkus tersangka.”Tersangka bernama  Norsihatita Aulia ditangkap saat melakukan transaksi di tepi jalan di Banjarbaru pada 8 Januari lalu,” terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Sigit Kumoro, kepada wartawan, Senin (13/1).

Menurut dia, keterlibatan tersangka memang sudah lama dipantau lantaran dari informasi masyarakat yang bersangkutan diduga kerap melakukan transaksi menjual sabu-sabu.

Sehingga tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Kompol Diaz Sasongko, melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan rumahnya di Jalan Irigasi, Desa Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar ditemukan 10 paket sabu-sabu yang beratnya 8,46 gram,” beber perwira menengah Polda Kalsel yang dikenal akrab dengan awak media ini

Atas perbuatannya itu  tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Anggota masih di lapangan coba mengembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan bandara yang mengendalikan tersangka,” pungkas pemegang Tanda Kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial Tahun 2015 dari Presiden RI Jokowi ini.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar