Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rencana JPU untuk menghadirkan istri terdakwa Mardani H Maming sebagai saksi ke persidangan, Kamis (15/12) gagal.
Pasalnya, saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman menyatakan tidak mau bersedia hadir.
Hal itu seperti yang disampaikan JPU KPK RI Budi Sarumpaet SH, ketika dikonfirmasi wartawan soal kesaksian isteri terdakwa yang rencananya dihadirkan kemarin.
“Kita dapat informasi, saksi menggunakan haknya tidak bersedia hadir, tapi kita akan konfirmasi langsung terkait apakah benar beliau menerima jam dari terdakwa”kata Budi Sarumpaet disela-sela persidangan siang kemarin.
Baca Juga: Bela Keluarga yang Berselisih, Pemuda di Kelurahan Pangeran Mandau Kepala Buruh hingga Robek
Rencananya jaksa akan menggali keterangan yang bersangkutan terkait pembelian jam tangan mewah Richard Mille.
“Nantinya digali keterangan terkait jam tangan seharga Rp 1,95 miliar yang pernah dipesan terdakwa,” kata Budhi.
Budhi menyebut keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap apakah jam tangan mewah itu diberikan kepada istri terdakwa atau tidak.
Mengingatkan, pada sidang sebelumnya terungkap jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold, dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia pada 2017.
Untuk pembayaran transaksi pembelian jam tangan itu bukan dilakukan oleh terdakwa sendiri, melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio. Yang menurut Mardani dihitung sebagai pembayaran hutang Henry Soetio kepadanya.
Sidang lanjutan perkara Mardani H Maming sendiri kemarin nampak menghadirkan empat orang saksi salah satunya adalah adik terdakwa Cristian. Selain Crisrian JPU juga menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli koorporasi, tambang, dan ahli kontrak kerja.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
1 comment