Istri Mardani Batal Bersaksi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rencana JPU untuk menghadirkan istri terdakwa Mardani H Maming sebagai saksi ke persidangan, Kamis (15/12) gagal.
Pasalnya, saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman menyatakan tidak mau bersedia hadir.

Hal itu seperti yang disampaikan JPU KPK RI Budi Sarumpaet SH, ketika dikonfirmasi wartawan soal kesaksian isteri terdakwa yang rencananya dihadirkan kemarin.

“Kita dapat informasi, saksi menggunakan haknya tidak bersedia hadir, tapi kita akan konfirmasi langsung terkait apakah benar beliau menerima jam dari terdakwa”kata Budi Sarumpaet disela-sela persidangan siang kemarin.

Baca Juga: Bela Keluarga yang Berselisih, Pemuda di Kelurahan Pangeran Mandau Kepala Buruh hingga Robek

Rencananya jaksa akan menggali keterangan yang bersangkutan terkait pembelian jam tangan mewah Richard Mille.
“Nantinya digali keterangan terkait jam tangan seharga Rp 1,95 miliar yang pernah dipesan terdakwa,” kata Budhi.

Budhi menyebut keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap apakah jam tangan mewah itu diberikan kepada istri terdakwa atau tidak.

Mengingatkan, pada sidang sebelumnya terungkap jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold, dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia pada 2017.

Baca Juga: Anggota Satpolair Polresta Bantu Bersihkan Sampah Usai Haul Akbar Habib Hamid bin Bahasyim di Kubah Basirih

Untuk pembayaran transaksi pembelian jam tangan itu bukan dilakukan oleh terdakwa sendiri, melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio. Yang menurut Mardani dihitung sebagai pembayaran hutang Henry Soetio kepadanya.

Sidang lanjutan perkara Mardani H Maming sendiri kemarin nampak menghadirkan empat orang saksi salah satunya adalah adik terdakwa Cristian. Selain Crisrian JPU juga menghadirkan tiga saksi ahli yakni ahli koorporasi, tambang, dan ahli kontrak kerja.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (batik coklat) saat menanggapi keterangan para saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sidang Dugaan Suap PUPR Kalsel: Saksi Akui Pernah Diminta Fee 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan saat menunjukkan hasil tangkapan ikan ilegal 2,4 ton di perairan Pulau Sebuku (foto: Iman Satria )

Tangkap 2,4 Ton Ikan Ilegal di Sebuku, Ditpolairud Polda Kalsel Raih Peringkat Satu Ungkap Kasus Perikanan

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah

1 comment

Keterangan Saksi Hanya dari Cerita, Sebut Mardani Terima Rp100 M dari PT PCN - Barito Post Kamis, 15 Desember 2022, 18:17 - 18:17
[…] 15 Desember 2022 Top Posts Keterangan Saksi Hanya dari Cerita, Sebut Mardani Terima... Istri Mardani Batal Bersaksi Raup Potensi PAD, Tahun Depan BPKPAD Tambah Ratusan... Bela Keluarga yang Berselisih, Pemuda di […]
Add Comment