Istri Pambakal dan TP PKK Desa Harus Paham Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para istri pembakal (kepala desa) dan pengurus TP PKK Desa di Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Batola.(foto : humasdprdkalsel)

Anjir Muara, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hadirnya perda tersebut mengacu pada Undang Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad, SH yang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 tersebut kepada puluhan istri ‘pambakal’ (kepala desa) dan pengurus Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa di Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (15/1/2022).

“Perda ini untuk menghindari dominasi dari kaum laki-laki, maka perlu diberikan perlindungan dan payung hukum kepada kaum perempuan agar bisa lebih berdaya dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujar mantan Bupati Batola dua periode ini.

Politisi Partai Golkar Kalsel Daerah Pemilihan III Kabupaten Batola ini melanjutkan kehadiran Perda ini harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan karena berisi hal-hal yang sangat bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari para kaum perempuan. Termasuk juga memberikan perlindungan terhadap anak yang notabene dijaga oleh ibu-ibu.

“Sejauhmana Perda ini memberdayakan perempuan dan sekaligus memberikan perlindungan terhadap anak, maka harus benar-benar dipahami oleh ibu-ibu sebagai kaum perempuan untuk kemudian disampaikan kepada ibu-ibu yang lainnya,” harapnya.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batola Hj Harliani SIP, M.Si menyampaikan terima kasih dan apresiasinya terhadap kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menurutnya kegiatan ini sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh pihaknya dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan Batola sehingga menjadi perempuan yang berkualitas dan mandiri.

“Perda ini muaranya untuk meningkatkan potensi dan kualitas perempuan agar bisa mandiri dan setara dengan kaum laki-laki. Artinya peran kaum perempuan dan laki-laki itu sama, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, politik, budaya, dan keamanan pun ada,” tutur wanita yang sejak dulu aktif dalam kegiatan PKK Kabupaten Batola.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya