Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Sarmuji mengatakan, isu tersebut saat ini tidak ada soal kebenarannya.
Walaupun ada, lantas bagaimana melakukakannya dan penggeseran suara itu tidak dibenarkan atau telah melanggar ketentuan KPU.
Suara hasil pemilu dari warga itu kemudian di hitung dan dijumlah di lembar C1 yang ditandatangani petugas dan saksi. Selanjutnya kalkulasikan keseluruhannya.
“Soal penggeseran suara untuk merubah hasil setahu saya tidak ada, kalau ada berarti ini ada permainan dan ini laporkan saja,” katanya saat ditemui di kantornya.
Ditanya soal isu pengguran suara atau penggabungan suara antar partai dan caleg misalnya, Sarmuji menegaskan hal itu tidak boleh.
Dalam pemenangan tidak ada istilah penggabungan suara. Jadi yang mendapatkan suara terbanyak itu yang terpilih.
“Terkait penggeseran silahkan laporkan ke Bawaslu.
Kalau ada yang merubah itu laporkan. intinya pihaknya menjaga komitmen menjaga integritas tugas KPU,” ucapnya.
Sarmuji melanjutkan, apabila misalnya ditingkat kota dan kabupaten ada ketidaksingkron data, nanti bisa saja dilihat dari C1 hingga penghitungan surat suara.
Apabila surat suaranya tidak ada dan sengketa belum ada jalan keluar maka dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di MK bisa saja memerintahkan
pemungutan suara ulang (PSU).
“Di Kalsel TPS yang melakukan PSU ada di 7 TPS . Salah satu soalnya yakni KTP, pemilih menggunakan KTP tapi tidak sesuai domisi. dan itu terjadi lebih dari satu, maka bisa dilakukan PSU,” tuturmya.
hamdani