Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi kehutanan menindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait action plan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang belum ada titik terang, belum lama tadi di Jakarta.
Tercatat ada lima perusahaan yang telah diusulkan Gubernur Kalsel untuk dievaluasi, yakni PT Trikorindotama Wanakarya, PT Inhutani III Riam Kiwa, PT Prima Multibuana, PT Aya Yayang Indonesia, PT Janggala Semesta dan PT Hutan Sembada.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel
Imam Suprastowo menjelaskan tujuan pihaknya menindaklanjuti permasalahan ini agar ada tindak lanjut terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga segala permasalahan yang timbul dapat segera diselesaikan dan lahan-lahan yang nantinya sudah dikembalikan dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dan diusahakan bagi kesejahteraan masyarakat.
“Masyarakat mengeluhkan seringnya terjadi konflik dengan perusahaan pemegang izin, karena masyarakat menggarap lahan terlantar yang izinnya dimiliki perusahaan, namun setelah lahan digarap oleh masyarakat justru perusahaan mengambilnya dan tidak memberikan ganti rugi atas hasil garapan tersebut secara sepihak,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti permasalahan yang terjadi pada PT Inhutani III areal Pelaihari, dimana dibagi kepada beberapa perusahaan tanpa ijin dari Menteri sebagaimana yg tercantum dalam SK Menhut 358 Tahun 2005 dan sampai saat ini PT Inhutani III belum melakukan NKK, sehingga kami di Komisi II minta supaya SK Menhut 358 Tahun 2005 juga dievaluasi untuk dicabut.
Sementara itu Sekretaris Ditjen PHPL Ir Misran beserta Ir Istanto, M.Sc selaku Direktur Usaha Hutan Produksi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyampaikan pihaknya selalu berupaya segera merespon hal-hal yang telah disampaikan oleh daerah dan terus berupaya untuk menindaklanjutinya dengan segera.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap pembangunan di sektor kehutanan yang banyak sekali terdapat permasalahan di dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
rel/Sopian