Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin terus melakukan perampungan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat peredaran minuman beralkohol, dalam pembahasan kemarin, untuk izin peredaran minuman beralkohol (minol) akan dipersempit lagi.
Demikian disampaikan Ketua Pansus Raperda revisi Perda nomor 17 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat peredaran minuman beralkohol, HM Yamin kepada wartawan kemarin ketika usai melakukan rapat dengan dinas terkait.
Menurutnya, dalam pembahasan tersebut disepakati antara DPRD dan Pemko Banjarmasin, bahwa pembatasan tempat penjualan minol yaitu hanya di hotel bintang 4 dan 5, dan di restoran besar saja.
“Jadi sesuai dengan rapat kita pada hari ini antara DPRD dan dinas terkait, bahwa izin penjualan minol dipersempit lagi, yaitu hanya di hotel bintang 4 dan 5, dan di restoran besar saja,” katanya.
Politisi Gerindra ini mengharapkan, tidak ada tempat penjualan di diskotik, pub, karaoke dewasa, maupun rumah makan yang bertanda khusus.
Dikatkaannya, langkah ini sebagai upaya untuk membatasi peredaran minuman beralkohol tersebut sehingga tidak mudah lagi di dapat masyarakat.
Pertimbangan lainnya, kata Yamin, berdasar laporan pemerintah kota, sekitar 12 tempat yang sebelumnya memiliki izin, ternyata sama sekali tidak memberikan kontribusi.
“Kita dapat informasi dari bagian keuangan Pemkot, nol rupiah masuk ke PAD dari retribusi terkait ini, padahal sebagai tempat sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin, bahkan ada yang sudah diproses izinnya,” tutur Yamin.
Oleh karena itu, katanya, legislatif dan Pemkot berhak memperketat pengeluaran izin ini tanpa meminta masukan dari pengusaha.
“Pembahasan Raperda ini cukup kita legislatif dan Pemkot saja, tidak perlu mengundang pengusaha hotel atau minuman beralkohol serta tempat hiburan malam,” ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin Ikhsan Al-Haq ketika dimintai komentarnya ketika usia mengikuti rapat mengatakan, revisi perda dilakukan untuk meminimalisir peredaran minuman beralkohol secara ilegal.
Termasuk, ujar dia, membatasi keinginan orang untuk membangun tempat legal bagi penjualan minuman beralkohol tersebut.
“Makanya kita batasi saja hanya di hotel berbintang tinggi dan restoran besar, yang lain tidak boleh lagi,” katanya.
Karena, hotel bintang tinggi tersebut sudah komplit fasilitasnya termasuk tempat pub dan diskotik.
“Kalau berdiri sendiri diskotek atau pub, itu tidak boleh, arah kita mau menetapkan seperti itu,” katanya.
Langkah lain, kata Ikhsan, Pansus Raperda tersebut bisa melakukan revisi besaran retribusi izin tempat tersebut, yang semula Rp100 juta hingga Rp350 juta.
“Bisa juga kita tingkatkan lagi besaran retribusinya itu, motivasinya biar tidak semua bisa meminta izin,” katanya.
Namun semua ini, ucapnya, akan penuh pertimbangan pula, karena harus sesuai dengan peraturan di atasnya.
“Tapi semangat kita mengurangi peredaran minuman beralkohol di daerah kita sangat tinggi, sebab daerah kita terkenal religius, dan untuk mengatasi kejahatan akibat minum itu yang memabukkan,” tandasnya. del