Jadi Saksi Dugaan Korupsi di PT BPR Alalak, Mantan Bupati Batola Dicecar Hakim Soal Ini

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Mantan Bupati Batola Hj. Normiliyani saat memberikan kesaksiannya pada perkara dugaan korupsi yang menjadikan Dirut BPR Alalak Bahrani sebagai terdakwa.

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Menjadi saksi pada perkara dugaan korupsi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Alalak Batola, dengan terdakwa Bahrani, mantan Bupati Batola periode 2017-2022 Hj. Normiliyani kena cecar pertanyaan majelis hakim.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Yuliansyah SH, salah satu anggota hakim adhoch yakni Arif nampak mencecar pertanyaan kepada Normiliyani. Pertanyaan seputar penanaman modal yang diberikan Pemkab batola kepada PT BPR Alalak. Pasalnya pada dakwaan disebutkan kalau total pemberian penyertaan modal untuk BPR Batola dari 2016 hingga tahun 2022 sebesar Rp10 miliar. Sayangnya ujar saksi, BPR tidak pernah memberikan keuntungan kepada Pemkab Batola. “Kalau tidak memberikan keuntungan, lalu bagaimana pertanggungjawaban ibu ke dewan. Ini kan dana APBD. Dan perusahaan ini kan didirikan untuk mencari keuntungan,” ujar Arif.

Menurut saksi, selama berdiri BPR Batola tidak pernah memberikan laporan laporan pertanggungjawaban, dan sebaliknya diapun tidak meminta laporan. Alasannya, sebab sudah ada dewan komisaris perpanjangan tangan dari Pemkab. Sehingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) selalu dihadiri dewan komisaris.
“Saya paling dilaporkan secara lisan saja oleh dewan komisaris hasil RUPS,” katanya.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Satpolairud Polresta Banjarmasin Cek Alat Keselamatan Ferry Penyeberangan

Nah disinilah menurut Arif kesalahan saksi. Kekayaan yang diberikan itu kan ujarnya milik Pemkab, maka sewajarnyalah sebagai kepala daerah saksi menerima laporan baik lisan dan tertulis, sehingga anggaran benar-benar terkontrol. “Pemegang saham harus tahu semuanya, tidak hanya menerima laporan saja, apalagi hanya secara lisan,” cetus Arif, yang akhirnya diakui saksi mungkin itulah kelalaianya.

Diketahui, dalam dakwaan terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada dana di PT BPR Batola.

Bahhrani diduga telah melakukan penyelewengan dana dengan kerugian negara sekitar kurang lebih Rp8,4 miliar sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, dikatakan kalau terdakwa yang diangkat melakui Surat Keputusan Bupati Barito Kuala No. 188.5/299/KUM/2019 tanggal 29 Agustus 2019 untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, secara bersama-sama dengan beberapa saksi lainnya pada tahun 2022, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang mana hal itu dilakukan di kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Batola (BPR Batola).

Akibat perbuatan itu, menurut JPU, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar kurang lebih sebesar Rp. 8.480.000.000.

Akibat perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) dan pasak 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, untuj dakwaan primair dan subsidiar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment