Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Alkes, Dirut RSUD Ulin Tegaskan tak Terima Keuntungan Berupa Diskon

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pada kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Purjana SH, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, dr Suciati menegaskan kalau dia tidak tahu  soal diskon pembelian pengadaan alat kesehatan di lingkungan kerjanya tersebut.

Kalaupun ada ada diskon, itu  urusan distributor dan pemenang lelang dalam hal ini PT Buana Jaya dengan Direkturnya Lindya Tanay.

“Saya juga tidak pernah menikmati keuntungan diskon yang dimaksud,” ujar Suci dihadapan majelis hakim pada sidang lanjutan dengan terdakwa Misrani di Pengadilan Tipikor, Senin (12/1).

Dia menjelaskan, proyek pengadaan alat kesehatan ini merupakan proyek tahun 2015 dengan dananya bersumber dari APBD Provinsi  Kalsel.

Salah satu hakim anggota Dana Hanura menanyakan manfaat alat yang dibeli ini, oleh Suciati dikatakan sangat bermanfaat sampai sekarang dan banyak di gunakan dalam menunjang kesehatan pasien.

Suciati juga mengatakan, untuk pengadaan alkes tersebut dia serahkan sepenuhnya pada terdakwa Misrani selaku PPTK.

“Saya percaya sepenuhnya pada PPTK,” ujar Suci.

Suci mengatakan kalau dia mengangkat terdakwa sebagai PPTK berdasarkan pekerjaannya yang dinilai cukup bagus.

Untuk pengadaan alkes, dipaparkan Suci, kalau pengadaan diminta oleh 11 unit yang ada di rumah sakit. Permintaan itu kemudian disampaikan pada bagian perencanaan.

“Anggaran akhirnya disetujui sebesar kurang lebih Rp12.8 miliar,” jelasnya.

Dibagian lain ia mengakui kalau  Harga Perkiraan Sendirib(HPS) dibuat lebih dahulu baru melakukan survai harga di pasar.

Pada persidangan lanjutan JPU yang dikomandoi Arief Ronaldi juga menghadirkan saksi Subhan dari bagian perencanaan rumah sakit terbesar di Kalsel ini.

Saksi Subhan menyatakan bahwa ia diperintahkan Direktur RSUD Ulin untuk melakukan survai ke distributor. Sedangkan menetapkan HPS dilakukan  PPTK yang disetujui Direktur

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau  terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2  jo pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3  jo pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar