Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara gratifikasi KPK di Dinas PUPR Kalsel, dengan terdakwa dari pihak ketiga, Kamis (16/1) kembali digelar di Pengadilan Tioikor Banjarmasin.
Pada sidang lanjutan, JPU KPK yang dikomandoi Mayer Simanjuntak SH, nampak menghadirkan 6 saksi untuk menguatkan dakwaannya atas terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah Sekretaris Daerah Propinsi (Sekdaprop) Kalsel Roy Rizali.
Usai disumpah Roy menyatakan mengetahui perkara suap menyuap di Dinas PUPR dari media. “Dari media yang saya baca, yang disuap Kadis PUPR Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlyina. Sementara yang menyuap adalah kontraktor pemenang proyek,” ujar Roy.
Sebelumnya Roy mengaku tidak kenal dengan dua kontraktor yang sekarang jadi terdakwa.
Tahu engga tanya ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto SH, berapa uang diamankan saat transaksi suap menyuap berlangsung? Kembali Roy menyebut dari media yang dia tahu sekitar Rp1 miliar.
Dikatakan, kalau Ahmad Solhan dulunya menjabat sebagai Kadis PU Kabupaten Banjar merangkap Kepala Biro Kesra Propinsi Kalsel. Tahun 2022 setelah dirinya ujar saksi diangkat menjadi Sekda, Ahmad Solhan secara difinitif menggantikan dirinya.
“Sebagai Kadis otomatis juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA),” jelasnya
Sementara Kabid Cipta Karya
Yulianti Erlynah yang menjabat PPK diangkat oleh Kadis, kata Roy kembali.
Ditanya jaksa apakah saksi tahu bahwa pemenang proyek harus memberi fee pada dinas? Roy menegaskan sepengetahuannya tidak ada. “Tidak pernah dengar ada fee, termasuk saat saya menjabat sebagai Kadis PUPR,” ucap Roy.
Sebelumnya Roy menjelaskan secara umum terkait tugasnya sebagai Pembina Kepegawaian dan terkait mekanisme lelang proyek di lingkungan Pemprov Kalsel, khususnya PUPR.
Selain Sekda, pejabat Pemprov Kalsel lainnya yang juga dihadirikan sebagai saksi, yaitu Andri Fadli selaku Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Pada keterangannya, Andri mengatakan mengetahui ketiga proyek yang terkena OTT KPK.
Dikatakan, sebelum terjadi OTT terjadi konflik internal di dalam dinas PUPR. “Sebagai sekretaris saya dikucilkan pimpinan,” katanya.
Namun demikian lanjutnya, dia berusaha menstabilkan keadaan, cuma tidak direspon.”Ya sudah saya biarkan saja,” katanya.
Dijelaskan saksi juga kalau ketiga proyek itu memang sudah dibayarkan uang muka. Artinya ada uang negara keluar dari pekerjaan proyek tersebut. Seperti proyek kantor Samsat terpadu, uang muka dibayarkan sebesar Rp4,4 miliar. Dan proyek pembangunan kolam renang, uang muka sudah dibayar sebesar Rp2,7 miliar. “Setelah dievaluasi, tiga proyek itu sudah 30 persen terlaksana. Dan saat ini tidak dikerjakan lagi,” terangnya.
Saksi lainnya yang dihadirkan dari pihak swasta ada Siswanto Hadi, Triyulianto, K. Ramadhan, dan David Sakti Wibowo.
Diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi tersangka saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan gratifikasi proyek PUPR Kalsel.
Selain dua orang itu, KPK juga menangkap Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.
Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari swasta.
Keenamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya