Jadi Saksi, Pejabat Pengadaan dan Kabid Mengaku Terima Bersih

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Beberapa saksi saat memberikan keterangannya pada perkara dugaan korupsi pengadaan sapi dan unggas dengan terdakwa mantan Kadis Pertanian Balangan, Rahmadi.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan sapi dan hewan unggas di Kabupaten Balangan dengan terdakwa Rahmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Rabu (6/12).

Pada sidang lanjutan, JPU menghadirkan 10 saksi untuk membuktikan dakwaannya. Dari keterangan saksi, dua diantaranya pejabat pengadaan yakni Panji dan Anton mengaku hanya menerima nama-nama yang akan mengerjakan paket pengadaan sapi dan unggas.

“Dalam SK kami sudah menerima perpaket. Siapa yang menentukan kami tidak tahu. Penyedia langsung datang ke kami memberitahukan kalau mereka yang mendapatkan pekerjaan tersebut,” ujar saksi bernama Panji dan diiyakan saksi lainnya Anton.

Ditanya siapa ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH siapa yang menunjuk mereka (penyedia).

Menjawab, saksi mengatakan tidak tahu. “Kenapa tidak tahu, itu tupoksi pekerjaan kalian,” cerca ketua majelis hakim lagi. Kedua saksi mengatakan kalau mereka hanya menetapkan penyedia yang masuk.

Baca Juga: Ahli Sebut ada Kerugian Negara Diperkara BOS Candi Laras Utara

Melihat pagu Rp2019 Rp6 miliar dan tahun 2020 Rp8 miliar lanjut Jamser, pertanyaan selanjutnya, kenapa pekerjaan ini dipecah. “Harusnya kan tander, saya tanya siapa yang memecah,” tanya Jamser.

Kedua saksi menjawab sama kalau di SK Pejabat Pengadaan sudab perpaket. Mereka terima bersih saja, dan tidak tahu siapa yang memecah.

Saksi lainnya Kabid dinas peternakan, Ayu juga mengatakan tidak tahu soal Harga Perkiraan Sendiri (HPS), siapa yang menetapkan. Soalnya ujar saksi berkilah dia hanya melanjutnya pelaksana terdahulu saja. Saksi juga menambahkan kalau saat itu posisi PPK pengadaan sapi dan unggas waktu itu tidak ada. “Harusnya sih PPK yang menetapkan HPS,” ujarnya.

Sidang sendiri masih berlanjut, sebab JPU Fandy Ardiansyah, SH dan rekan masih memeriksa saksi lainnya, termasuk Asisten III Balangan Tuhhalus, serta beberapa pejabat Balangan lainnya yang diduga mengetahui proyel pengadaan sapi dan unggas tahun 2019 – 2020.

Untuk diketahui, Rahmadi yang merupakan Kadis Pertanian Balangan 2019-2021 didakwa melakukan korupsi pengadaan sapi dan itik (bebek) program Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019 dan 2020.

Dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3.563.542.223,04.

Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.

Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan ia juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang ia tunjuk.

Penuntut umum memasang Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar