Banjarmasin, BARITO – Setelah resni menaikkan kasus dugaan korupsi kredit cash collateral pada salah satu lembaga BUMN,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akhirnya Senin (8/11) resni menahan tersangka berinisal ALC.
Setidaknya menurut Kajari Banjarmasin Tjkara Suyana Eka Putra SH MH melalui Kasi Pidsus Arif Ronaldi SH MH ada tiga alasan mengapa pihaknya melakukan penahanan.
“Takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” ujar Arif ditemui diruang kerjanya, Selasa sore (9/11)
Tersangka yang kini dititipkan ditahanan Polresta Banjarmasin tersebut menurut Arif diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,1 miliar.
“Modusnya memalsukan data nasabah dari tahun 2019,” katanya.
Arif sendiri berjanji akan segera menyelesaikan berkas kasus ini dalam beberapa minggu kedepan.
“Insya allah berkasnya akan secepatnya kita selesaikan. Paling tidak sebelum akhir tahun akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Arif.
Untuk pasal yang dijeratkan, Arif mengatakan akan menjerat tersangka dengan pasal 2 Ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius