Jadi Tersangka, Taufik Hormati KPK

WAKIL Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan akan bersikap kooperatif, sehubungan keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka penerima suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.(foto: net)

Jakarta, BARITO – Setelah melakukan pencegahan ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya  menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap,  berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.

“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

KPK menduga Taufik Kurniawan menerima Rp 3,65 miliar dari  Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Suap itu berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhammad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” ucap Basaria.

Saat itu terdapat rencana alokasi Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar. Untuk kepengurusan anggaran DAK ini, Yahya menyanggupi memberikan fee sebesar 5 persen dari total anggaran. Namun, Yahya meminta fee kepada rekanan sebesar 7 persen.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK Rp 93,37 miliar. “Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar,” beber Basaria.

Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Taufik  Kurniawan menyatakan menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Saya telah diberitahu oleh KPK tentang status saya. Atas keputusan KPK tersebut saya sangat menghormatinya dan akan mengikuti proses hukum tersebut secara baik dan tertib. Karena saat ini sedang dalam proses penyidikan di KPK,” katanya kepada wartawan, Selasa (30/10).

Taufik berkomitmen akan kooperatif menghadapi kasusnya. Meski demikian, untuk sementara waktu, dia menyatakan tak bisa memberikan keterangan apapun kepada wartawan.
“Saat ini saya mohon maaf kepada wartawan karena tidak bisa memberikan keterangan apapun karena proses saat ini bersifat pro yustisia,” ujarnya.

“Jika saudara-saudara ingin mengetahui lebih lanjut, mohon dapat menanyakan langsung kepada KPK yang merupakan institusi yang berwenang,” imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini.

Sementara itu, DPR segera menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas status tersangka Taufik Kurniawan tersebut.

“Kebetulan besok adalah rapat paripurna terakhir di masa sidang ini. Jadi tentu besok, sebelum selesai, kami akan mengadakan rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10).

Rapim rencananya digelar Rabu (31/10) hari ini. Fahri mengatakan, dalam rapim akan diputuskan langkah-langkah terkait status tersangka Taufik.
Namun Fahri enggan berkomentar lebih jauh soal kasus yang menimpa koleganya itu. Dia menyebut akan mencoba bertemu dengan Taufik untuk mendapatkan keterangan secara langsung. “Tetapi sebagaimana diketahui, sesuai prinsip asas praduga tak bersalah, kami akan mencoba, berusaha bertemu dulu dengan Pak Taufik, untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan. Karena apa pun statusnya, dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur status tersangka,” tuturnya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku prihatin dengan status tersangka Taufik Kurniawan itu. “Kita kaget dan prihatin. Tentu saja kami mendoakan Pak Taufik agar bisa menjalankan dan sabar, proses hukum berjalan,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet  itu di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (30/10).
Dia mengaku belum berkomunikasi dengan Taufik setelah adanya penetapan tersangka. “Belum ada komunikasi,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan pergantian Taufik di kursi pimpinan DPR, Bamsoet menyerahkan hal tersebut kepada Fraksi PAN di DPR.  “Yang pasti kami akan menerima, apakah PAN menggantikan dalam waktu cepat. Kami serahkan kepada PAN. Tapi pimpinan DPR prihatin dan doa untuk Pak Taufik sabar dan tabah menghadapi proses hukum,” jelas dia.

Bamsoet mengatakan kinerja pimpinan DPR tidak terganggu dengan penetapan Taufik sebagai tersangka. Sebab, pimpinan DPR ada enam orang, di antaranya dirinya, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Utut Adianto.
“Nggak, kita berenam, jadi lancar saja,” kata dia.   det/kcm

Related posts

Poltekkes Banjarmasin Launching Wisata Sehat dan Gelar Kegiatan di Kampung Hijau

Pemprov Kalsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi di KIP RI

Wartawan Barito Post Anang Fadhilah Lulus jadi Penguji UKW Dewan Pers