Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Dalam menjaga dan memelihara situasi keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) seuai Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K,.S H,.M.H Polsek Alabio Polres HSU berhasil meungkap kasus perjudian (kupon putih).
Terduga AB kedapatan sedang merekap pesanan pelangganya yang di rekap ke kupon putih saat kejadian penangkapan yang mana terduga AB berusia 53 Tahun adalah oknum warga Desa Sungai Pandan Hulu Kec. Sungai Pandan Kab.Hulu Sungai Utara .
Di amankan di sebuah rumah Kontrakan Desa Sungai Pandan Hulu Kec. Sungai Pandan Kab.Hulu Sungai Utara, Kamis (23/7/2020) sekira jam 22.45 Wita,
Terduga diamankan karena Tertangkap tangan sedang merekap Pesanan Angka Kupon Putih (Kupu) Pelanggan dari Sobekan kertas ke HP Miliknya, bersama Tersangka petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk Nokia TA-1034 warna Biru hitam, 10 (lembar) Potongan Kertas yang bertuliskan angka – angka, 1 (satu) buah alat Tulis Merk Snowman warna hitam putih, 1 (satu) buah kotak kado berwarna – warni yang bertuliskan H’Bday, Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan ke Mapolsek Alabio guna Proses lebih lanjut .
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro membenarkan tentang adanya penangkapan kasus perjudian kupon putih di daerah hukum Polres HSU, mudah-mudahan kasus serupa tidak terulang lagi, kepada warga masyarakat kami himbau mari kita sa-sama Sitkamtibmas yang aman dan kondusif,” himbau Kapolsek.
Rel