Batulicin, BARITO – Sebentar lagi umat muslim dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang Menurut kalender masehi, jatuh pada 31 Juli 2020 dan perayaan ini ditandai dengan kegiatan pemotongan hewan kurban.
Namun karena saat masih terjadinya penularan Covid-19, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan Kementerian Pertanian terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban Idul Adha.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalimantan, Hj drh Suparmi di Batulicin, Kamis (25/06) mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan panduan khusus ini melalui media sosial, surat resmi kepada pemerintah daerah dan sebagainya.
“Hanya petugas yang boleh hadir di lokasi pemotongan dan APD lengkap,” ujar.
Diingatkan juga, penerima daging hewan kurban juga diharuskan menjaga jarak saat pengambilan, memakai masker, dan mencuci tangan, demi mengurangi risiko penyebaran virus.
Bahkan pemerintah lanjutnya, memperhatikan
Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi penjualan hewan kurban Idul Adha yaitu harus menjaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Dikatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam surat edaran menenai hewan kurban Idul Adha itu, Kementerian Pertanian menekankan pelaksanaan pemotongan hewan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus corona Covid-19.
Protokol kesehatan hewan kurban Idul Adha ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran virus corona Covid-19 di masyarakat.
Selain itu, rekomendasi Kementan bukan hanya saat pemotongan hewan kurban Idul Adha pada hari raya kurban 2020. Tapi Kementan juga merekomendasikan terhadap kegiatan penjualan hewan kurban Idul Adha agar aman dari penyebaran virus corona Covid-19.
Kementan menekankan agar masyarakat mengurangi risiko penyebaran virus corona terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban hewan kurban Idul Adha.
Aspek mitigasi ini menitikberatkan pada saat proses penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban Idul Adha.
Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi penjualan hewan kurban Idul Adha tersebut yaitu harus menjaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Sementara itu, kegiatan pemotongan hewan kurban Idul Adha membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.
Selain itu, Kemmentan mengimbau masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan hewan kurban Idul Adha tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.
Penulis: Salman