Jajaran Kejati Laksanakan Sholat  Hajat di Gedung Baru

Sebelum menempati gedung baru eks kantor Pemprop Kalsel, jajaran Kejati Kalsel Kamis malam (3/10) melaksnakan sholat hajat bersama.

Banjarmasin, BARITO – Setelah cukup lama direnovasi, gedung milik Pemprov Kalsel yang dipinjam pakaikan kepada Kejati Kalsel, akhirnya dalam waktu dekat akan segera ditempati.

Sebelum ditempati jajaran kejaksaan Kamis malam(3/10) melaksanakan  sholat hajat bersama di gedung yang terakhir ditempati BNNP

Kalsel tersebut.

Sholat hajat diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Arie Arifin SH, Wakajati Masmunah SH, serta semua asisten dan seluruh jaksa Kejati Kalsel.

Usai melaksanakan sholat hajat diikuti dengan membacakan surah yasin serta ceramah agama yang diisi oleh Ustad KH  Mubarak.

Dalam ceramahnya Ustad Mubarak menjelaskan makna  rasa syukur kepada Allah.

“Cara bersyukur dengan terus meningkatkan ibadah kita pada Allah,” ujar Ustad Mubarak.

Ustad Mubarak juga berharap agar gedung yang baru  ditempati nantinya akan  bisa membawa keberkahan, kesehatan,  dan selamat dalam bekerja.

“Semoga semua pegawai kejaksaan selalu  selalu dilindungi Allah SWT,” ujar Ustad Mubarak .dalam doanya.

Sementara Arie Arifin mengatakan, sangat mensyukur atas nikmat yang sudah diberikan Allah berupa gedung tambahan untuk jajarannya.

“Mudahan ini jadi keberkahan terutama bagi rekan jaksa  diseluruh Kalsel,”  katanya.

Kajati juga mengatakan selain akan menempti gedung baru rencananya pihaknya juga akan membangun mushola di lingkungan apartemen kejaksaan di Jalan Kayu Tangi Banjarmasin.

“Doa kan semoga rencana ini berjalan sesuaii dengan apa yang kita harapkan,” ujar Arie Arifin.

Sholat hajat bersama juga mengundang anak yatim  dari Panti Asuhan Al Ashar Kayiu Tangi Banjarmasi .

Penulis: rif Editor: Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun