Jajaran Polres HSU Gencar Sosialisasikan Bahaya Karhutla

by admin
0 comments 2 minutes read

Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Menindak lanjuti perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K,.S.H,.M.H dalam meantisifasi karhutla, Polres HSU dan Polsek jajaran secara masif melaksanakan patroli dialogis dan memberikan penyuluhan dengan mensosialisaikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa lokasi di daerah hukum Polres HSU, Senin (27/7/2020)

Upaya Preventif dalam mencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan cara memberikan himbauan dan ajakan partisipasi kepada seluruh pihak baik pemerintah, korporasi termasuk masyarakat, upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla. Salah satunya dengan cara melakukan sosialisasi bahaya Karhutla yang dilaksanakan oleh Sat Binmas, Sat Sabhara dan Polsek dijajaran termasuk para Bhabinkamtibmas Polres HSU gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu pertanian maupun perkebunan.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H melalui Ka Subbag Humas Iptu Alam SW mengatakan kebakaran lahan merupakan permasalahan yang menjadi atensi pemerintah termasuk kepolisian.

“ Walau cuaca kadang musim hujan dan memasuki musim kemarau nantinya berpotensi terjadinya kebakaran lahan, “. ujarnya ”

Baca Juga

Iptu Alam SW, mengatakan, pihak Kepolisian menilai penting untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang larangan dan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat.

Lebih rinci ia menuturkan bentuk dari sosialisasi itu dilakukan dengan pemasangan spanduk-spanduk diseluruh jajaran Polsek daerah hukum Polres HSU .

“Selain spanduk, jajaran Polsek sebagaimana perintah Kapolres juga diminta untuk mensosialisasikan bahaya dan ancaman hukuman bagi siapa saja yang kedapatan dengan sengaja melakukan pembakaran lahan,” tuturnya.

Ka Subbag Humas menegaskan bahwa pelaku pembakar lahan dapat di jerat dengan Pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 10 miliar.

Baca Juga

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menyebabkan kerugian materil, korban nyawa dan gangguan kesehatan akibat asap kebakaran,” tutupnya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar