Kotabaru BARITO – Jajaran Reskrim Polres Kotabaru telah mengamankan diduga pelaku penipuan berinisial MN (45) yang beralamat di desa Tirawan Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru
Pada hari jumat tanggal 29 April 2022 sekitar14.10 Wita di Desa Tamiang Rt.01 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, diduga telah terjadi tindak pidana Penipuan dengan korban Novita Sari ( Ibu Rumah Tangga).
Kapolres Kotabaru melalui Kasatreskrim AKP. Abdul Jalil SIK mengatakan pada hari jumat tanggal 29 April 2022 Skj.14.40 wita, Desa Tamiang Rt.01 Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru, di ketahui telah terjadi tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan.
“Berawal dari Sdr.MARLAN mendapat informasi bahwa pelaku dapat mengurus kasus seperti kasus yang di alami suami korban (tsk penggelapan dalam jabatan, kasus pada tahun 2001). yang di alami oleh suami korban . Kemudian pelaku meminta untuk membawa berkas yang korban miliki untuk di pelajari oleh pelaku , ” kata Kasatreskrim
Lanjut Kasatreskrim lagi bersamaan dengan itu pelaku memberitahu bahwa untuk mengurus kasus tersebut tidak gratis (ada biaya). Pada tanggal 20 Oktober 2021 pelaku meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan meminta di transfer ke norek : 0310010838616 Bank Mandiri An.GT.MN untuk biaya pengurusan. Kemudian pada tanggal 26 Oktober 2021 pelaku datang menemui korban dan Sdr.MARLAN di rumah dengan tujuan membahas kasus suami korban .
“Di dalam pertemuan tersebut pelaku menceritakan bahwa telah banyak membantu mengurus beberapa kasus, bersamaan dengan itu juga palaku memperlihatkan foto saat berada di persidangan, di mana pelaku memakai baju hitam berdasi putih layaknya seorang pengacara, ” terangnya
Pada hari yang sama Skj.11.00 Wita, korban memberikan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pelaku untuk biaya pengurusan kasus suami korban . Pada tanggal 30 November 2021, pelaku meminta uang kembali kepada korban dan Sdr.MARLAN, di genapkan jumlah uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pengurusan kasus suami korban
“Di mana uang tersebut di bagi 3 Yakni Jaksa, Hakim dan yang ketiganya tidak di sebutkan untuk siapa, Namun Sdr.MARLAN hanya menyanggupi sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tidak lama korban mentrsfer ke rek yang sama milik pelaku , di mana korban mentransfer uang sebanyak 2 kali dengan menggunakan rekening Bank BRI Sdri.SARI KARMILA dengan norek : 0127 01 042689 50 9,” ujar Abdul Jalil
Tepat pada tanggal 29 April 2022 Skj.14.00 Wita, korban berusaha mendapatkan Informasi bahwa selama ini yang mengurs atau mengawal kasus suami korban bukanlah pelaku , di mana tuntutan dan Vonis sama yakni 3,6 tahun . Dan korban berusaha untuk menanyakan ke pelaku, atas Vonis tersebut,
Oleh pelaku diberitahu , akan usaha banding, namun hingga saat di laporkan ke pihak Kepolisian tidak ada hasilnya, atas kejadian tersebut korban keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah ) serta melaporkan kejadian ini ke Polsek Pamukan Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu dalam kasus tersebut pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP
Barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) lembar cetak screenshoot bukti transfer Bank BRI antara Sdri.SARI KARMILA dengan Norek :0127 01 042689 50 9 ke Norek : 0310010838616 Bank Mandiri An.MN. (Ril