Kotabaru Barito – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru menetapkan dua tersangka terkait dugaan arisan online fiktif. Penetapan dua tersangka tersebut dengan total kerugian Rp 3,4 miliar.
Kasus arisan online fiktif yang membelit dua pelaku tersebut berinisial IMA (27) dan LV (30) berstatus ibu rumah tangga (IRT) .
Dalam kasus yang sama akan tetapi dua tempat berbeda, kasus perkara pertama terjadi di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir (Serongga)dan yang kedua Desa Hilir Kecamatan Pulau Sigam Kabupaten Kotabaru
Kapolres AKBP M.Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP. Abdul Jalil SIK mengatakan, awalnya pelaku menawarkan arisan online fiktif kepada korban arisan itu memang ada dan berjalan dengan semestinya .
“Namun saat arisan berjalan semestinya, ada beberapa anggota yang tidak melakukan pembayaran, sehingga pelaku mencari cara bagaimana bisa menutupi, ” ujar Kasat Abdul Jalil. Rabu (13/4).
Lanjutnya lagi caranya menawarkan kembali arisan online fiktif tersebut melalui WhatsApp group.
“Tawaran bersifat slot, artinya pelaku menawarkan kepada korban satu slot kemudian pencairan di minggu depan,” jelasnya
Terkait modus itu, beberapa orang yang merasa tertipu melaporkan ke Polres Kotabaru dengan total kerugian Rp 245 juta.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata masih ada korban sebanyak 42 orang yang tertipu.
“Dari 42 orang ini uang berputar sekitar Rp 1,9 miliar melalui arisan fiktif,” terang Jalil kembali
Barang bukti yang diamankan jajaran Reskrim Polres Kotabaru berupa dokumen dan buku rekening.
Sementara itu dari dua orang pelaku ini akan di kenakan pasal 378 atau pasal 372 dengan ancam 4 tahun penjara. (Ril).