Banjarmasin, BARITO – Menyikapi vonis majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH pada 15 Agustus minggu lalu atas terdakwa Drs H Abdul Wahid bupati non aktif HSU, JPU dari KPK RI akhirnya mengambil sikap dengan mengajukan banding.
Diketahui dalam putusannya, majelis memvonis Abdul Wahid selama 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan. Dan dengan alasan JPU tidak mencantumkan jo pasal 18 dalam pasal dinyatakan terbukti kesalahannya, majelis menyatakan menghapus uang pengganti yang dituntutkan JPU sebesar Rp26 miliar.
Kendati menghapus uang pengganti, namun majelis hakim sependapat dengan jaksa kalau Abdul Wahid terbukti melakukan pencucian uang.
Majelis juga berpendapat apa yang dilakukan terdakwa bukannya melakukan gratifikasi menurut pasal 12 B Undang-Undang Tipikor seperti tuntutan jaksa, tetapi hanya menerima suap yakni pasal 11 a.
Nah, putusan itulah yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.
Panitera Muda Tipikor Mahdalena yang dikonfirmasi
Senin (22/8), membenarkan jaksa KPK RI telah menyerahkan memori banding ke PN Banjarmasin.
“Iya JPU KPK RI secara langsung telah menyerahkan memori banding” ujar Mahdalena dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (22/8).
Ditanya apa isi memori banding, Lina mengatakan tidak membaca lebih jelas.
“Yang pasti mereka merasa keberatan dengan vonis majelis hakim sehingga mengajukan banding,” ucapnya.
Mengingatkan dalam tuntutannya JPU menuntut Abdul Wahid selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsidair 1 tahun. Dan uang pengganti sebesar Rp26 M lebih bila harta bendanya tidak dapat membayar setelah diperhitungankan dengan asset yang disita berupa uang maupun lahan, maka kurungannya akan bertambah selama 1 tahun.
JPU menyatakan Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo psal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua melanggar pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang JPU mematok pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius