Jaksa Belum Eksekusi Terpidana Lahan Gedung Samsat Amuntai, Ini Alasannya

Kasi Pidsus Kejari HSU Ahmad Zahedi Fikry, SH MH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kendati telah menerima salinan petikan MA terkait dikabulkannya kasasi atas perkara pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai, dengan terpidana M. Anshor dan Akhmad Yani, namun hingga kemarin JPU menyatakan belum bisa mengeksekusi keduanya.

Ada alasan menurut Kasi Pidsus Kejari HSU Ahmad Zahedi Fikry, SH kenapa hingga kini kedua terpidana belum bisa dieksekusi. M. Anshor misalnya, menurut Zahedi, dari awal tahun pihaknya sudah memintanya untuk datang bahkan mereka mendatangi kantor terpidana.
“Kita jemput di kantor ternyata Anshor lagi cuti hingga tanggal 17. Namun setelah tanggal 17 kita kesana lagi, Anshor katanya belum masuk tanpa alasan yang jelas,” kata Zahedi via handphone, Kamis (25/1).

Sementara terpidana Akhmad Yani melalui pengacaranya dikatakan telah mengirimkan surat medical record kalau kliennya sedang sakit. “Intinya mereka minta waktu lah,” ucapnya.

Walau dengan berbagai alasan, Zahedi berharap keduanya bisa kooperatif, jangan sampai menghambat proses eksekusi.

Baca Juga: Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata Pastikan Tiga Tersangka Pemilik Puluhan Gram Sabu Diancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Diketahui, dalam surat petikan MA, dua terpidana dijatuhi hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.

Kemudian untuk M. anshor oleh majelis hakim ditambah pidana berupa uang pengganti sebesar Rp565 juta yang diperhitungkan dengan uang yang dititipkan oleh saksi H. Syaifullah kepada Kejari HSU sebesar Rp100 juta untuk membayar kerugian negara , jika tidak dibayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, seperti yang di dakwaan di pengadilan tingkat pertama sebagaimana dakwaan primair JPU.

Putusan MA sendiri berbanding terbalik dengan vonis yang diberikan majelis hakim pada tingkat pertama. Pada tingkat pertama kedua terpidana divonis bebas yang mengakibatkan jaksa yang telah menuntut keduanya masing-masing selama 5,6 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan serta harus membayar uang pengganti Rp465.120.000 atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun, melakukan upaya kasasi.

Diketahui, M. Anshor selaku tim penilai dan Akhmad Yani sebagai kepala desa terlibat pengadaan tanah seluas 7.064 meter persegi untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013 senilai Rp3,3 miliar.

Dalam penyidikan, jaksa menyebut terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp565 juta.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Satu Pria Tewas

Dalami Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Tanbu, Polda Kalsel Sudah Panggil Beberapa Saksi Terlapor MS

Korupsi Sanitasi WC Sehat di HSU Kembali Seret Tiga Terdakwa