Banjarmasin, BARITO – Jaksa penuntut umum FA akhirnya menyatakan kalau Kepala Desa Sungai Jamjam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara Ansyari bersalah telah mempergunakan dana desa untuk keperluan pribadi.
Sehingga dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, jaksa menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsdiar selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp442.615.633 yang merupakan kerugian negara. Dan jika dalam waktu sebulan harta benda tidak cukup maka kurunganya bertambah 6 bulan.
JPU berkeyakin kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 64 KUHP, seperti pada dakwaan primairnya.
Terdakwa diseret ke pengadilan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan beberapa obyek pembangunan tahun 2019 di desa yang dipimpinnya.
Seperti pembangunan jalan desa, pembangunan sarana air bersih maupun pembangunan irigasi tidak sesuai dengan rencana.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU FA dari Kejaksaan Negeri HSU, akibat perbuatan terdakwa terdapat unsur kerugian negara Rp442.615.633.
Dalam melaksanaan proyek proyek tersebut terdakwa Ansyari bermain sendiri tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa tersebut. Seperti untuk membayar upah tukang maupun membeli bahan bangunan semuanya dilakukan terdakwa sendiri.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius